SOLOPOS.COM - Bendera merah terpasang di kawasan plaza dan gapura Sriwedari, Solo, Rabu (16/9/2015). Bendera yang dipasang komunitas #anakmudasolo tersebut sebagai salah satu wujud penolakan terhadap pengosongan kawasan Sriwedari. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari masih terus bergulir dimana Pengadilan Negeri Solo telah memberikan teguran bagi Pemkot Solo agar menyerahkan tanah Sriwedari kepada ahli waris.

Solopos.com, SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo akan tetap memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, pada Selasa (29/9), meski berbagai upaya ditempuh Pemkot agar eksekusi ditangguhkan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemanggilan itu berkaitan dengan aanmaning atau teguran PN kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari kepada ahli waris. Hal itu sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 3249 K/Pdt/2012 yang diteken 5 Desember 2013.

“Kami tetap memanggil Pemkot Solo selaku tergugat dan termohon eksekusi,” kata Juru Bicara PN Solo Mion Ginting saat dihubungi Espos, Minggu (27/9/2015).

Selain Pemkot Solo, tergugat lain adalah Pengelola Museum Radya Pustaka dan Penguasa Keraton Solo. Mion mengatakan dalam Aanmaning itu, tergugat akan diingatkan kembali tentang putusan MA yang memerintahkan untuk menyerahkan tanah Sriwedari ke ahli waris R.M.T Wiryodiningrat. Meskipun Pemkot sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu, namun, kata Mion, hal itu tidak memengaruhi proses eksekusi.

Mion menuturkan setelah aanmaning itu Pemkot diberi waktu selama delapan hari untuk mengosongkan tanah bekas Kebon Raja itu secara sukarela. Jika tidak maka akan dilakukan upaya eksekusi paksa, jika perlu menggunakan alat negara. “Bunyi putusannya kan begitu. Kita bisa menggunakan polisi bahkan TNI untuk melakukan eksekusi,” ujar dia.

Menurut mion, di PN Solo ada tujuh orang juru sita dan puluhan juru sita pengganti. “Nanti mau pakai juru sita berapa tergantung nanti seperti apa proses aanmaning,” kata dia.

Sementara itu, menurut Koordinator Ahli waris, Gunadi, upaya PK yang dilakukan oleh Pemkot bakal sia-sia. Gunadi mengatakan pemkot sudah berulang kali mengajukan PK, namun selalu gagal.

“PK itu kan upaya hukum luar biasa untuk melawan putusan MA. Tapi syaratnya harus ada novum atau bukti baru yang benar-benar baru. Kalau yang diajukan ini kan sama kayak PK sebelumnya,” ujar dia.

Gunadi meminta kepada warga Solo agar tetap tenang, karena proses eksekusi tidak identik dengan pembongkaran. “Bunyi putusannya kan hanya menyerahkan, tidak ada pembongkaran. Jadi tenang saja,” kata dia.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rahman, menyatakan optimis eksekusi bakal dilaksanakan. Sebagaimana Gunadi, Anwar juga menganggap upaya PK yang diajukan Pemkot tidak akan dikabulkan. Selain itu, Anwar mengomentari upaya masyarakat Solo yang akan pasang badan jika tanah Sriwedari dieksekusi. Menurut dia, upaya itu sudah terlambat karena proses hukum yang sudah berjalan 45 tahun itu sudah berakhir.

“Kepres [keputusan presiden] saja tidak bisa membatalkan putusan MA. Apalagi cuma sekelompok orang. 45 tahun itu bukan waktu yang sebentar,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya