SOLOPOS.COM - Kelompok hadrah Zamzabila bersiap memainkan alat musik rebana di Panggung Kampung Solo, Plaza Sriwedari, Minggu (22/2/2015). Pentas seni itu diselenggarakan Pemerintah Kota Solo sebagai upaya melestarikan kesenian tradisional. (Muhamad Muchlis/JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari, PN Solo mengirim surat terkait teguran untuk mengosongkan lahan sengketa.

Solopos.com, SOLO–Kasus sengketa lahan Sriwedari antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya memanggil Pemkot Solo untuk  ditegur pada 29 September 2015 mendatang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam salinan surat panggilan PN Solo yang diterima Solopos.com menyebutkan PN Solo memanggil pihak Pemkot Solo dan Pengelola Museum Radya Pustaka yang berdiri di atas tanah sengketa tersebut.

Dalam surat dengan Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. itu meminta Pemkot Solo untuk hadir menghadap Kepala PN Solo pada 29 September 2015 mendatang untuk diberi teguran. Pemkot juga diberi waktu delapan hari untuk mengosongkan lahan Sriwedari sebagaima perintah na Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3249 K/Pdt/2012 tertanggal 5 Desember 2013.

Pejabat Humas PN Solo, Mion Ginting, saat dihubungi Solopos.com membenarkan PN Solo telah melayangkan surat panggilan teguran kepada pihak-pihak terkait seperti Pemkot Solo dan Pengelola Museum Radya Pustaka. Terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Pemkot Solo, Mion mengatakan hal itu tidak mempengaruhi proses eksekusi.

“Dalam Undang-Undang kan tidak disebutkan kalau PK itu mempengaruhi proses eksekusi,” terang dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Solo, Susiyanti, membenarkan pihaknya sudah menerima surat panggilan Aanmaning dari PN Solo pada Selasa. Susiyanti mengatakan surat tersebut hanya formalitas untuk tahapan pelaksanaan eksekusi.

Pemkot Solo, kata dia, berencana meminta penundaan agar PN tidak melakukan eksekusi terlebih dahulu.

“Itu normatif saja, tahapannya kan memang begitu. Tapi apakah eksekusi itu bisa dilaksanakan, kami akan mohon penundaan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Dia mengatakan secara yuridis pengajuan PK yang dilakukan Pemkot memang tidak memengaruhi proses eksekusi. Namun dalam praktiknya, kata dia, Kepala Pengadilan bisa memberikan kebijakan lain dengan pertimbangan PK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya