SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sengketa Sriwedari, ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat diduga telah menjual sebagian tanah sengketa di Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Suara ahli waris keluarga R.M.T. Wirjodiningrat terbelah dalam menyikapi eksekusi lahan kawasan cagar budaya Sriwedari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah satu pihak menuding penerbitan surat panggilan teguran yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, pengelola Museum Radya Pustaka, serta perwakilan Keraton Solo tersebut didesak investor.

Kuasa Hukum ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat, Moh. Jaril, membeberkan permohonan eksekusi kawasan cagar budaya Sriwedari tidak atas dasar persetujuan seluruh ahli waris.

“Itu ulah oknum ahli waris. Tidak semuanya. Mereka itu hanya memikirkan kepentingan pribadi semata,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2015).

Jaril menyebutkan salah satu alasan yang membuat kasus eksekusi Sriwedari kembali mencuat berasal dari desakan sejumlah investor yang telah menanamkan duitnya kepada sebagian ahli waris di Sriwedari.

“Di belakang kasus ini memang betul ada investor. Pihak ahli waris yang nakal [pihak ahli waris pemohon eksekusi] sudah ngijonke kemana-mana. Sebagian tanah Sriwedari memang sudah dijual sejak 2010 lalu,” ungkapnya.

Menurut Jaril, pihaknya saat ini tengah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait penjualan lahan sengketa tersebut. “Saya mau menggugat mereka yang sudah menjual sebagian lahan Sriwedari,” katanya.

Kuasa hukum yang mengaku masih dipercaya sejumlah ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat itu mengatakan setelah kasus hukum rampung, pihaknya menjanjikan kawasan cagar budaya Sriwedari akan dikembalikan seperti fungsi semula.

“Kalau Pemkot Solo mau berdiri di belakang saya dan mau mengupayakan ini bersama, peruntukan pembangunan nantinya akan kami gelar terbuka dengan masyarakat. Tentunya disesuaikan dengan kondisi lingkungan saat ini. Yang jelas benar-benar bisa dinikmati publik,” janjinya.

Jaril mengklaim tanah yang disengketakan saat ini sejatinya bukan lagi menjadi milik ahli waris R.M.T. Wirdjodiningrat.
“Dalam kesepakatan sebelumnya, ahli waris sudah tidak punya hak atas tanah itu. Saya sudah memberikan uang Rp500 juta sebagai uang tunggu kepada 11 perwakilan ahli waris. Tinggal kekurangan pelunasan yang diberikan nanti setelah kasus selesai diputus pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi lahan Sriwedari, Anwar Rahman, enggan menanggapi tudingan dari kubu Jaril. “Jaril sudah menggugat kami dua kali dan kalah di tingkat MA [Mahkamah Agung]. Pemkot Solo juga sudah kalah 11 kali di pengadilan. Saat ini biar hukum saja yang bicara. Negara ini masih memiliki pengadilan. Hanya itu pegangan kami,” tegasnya ketika dihubungi Solopos.com, Jumat sore.

Anwar menyebutkan tujuan kliennya memperjelas status kepemilikan lahan sengketa Sriwedari hanya untuk membantu penataan kawasan tersebut. “Kami ingin statusnya jelas. Setelah itu, kami ingin membantu Pemkot menata kawasan Sriwedari supaya bersih dan tidak kumuh. Selama ini kita lihat kondisinya kotor, sering digunakan untuk berbuat asusila, dan tidak tertata,” ungkapnya.

Jika memenangkan kasus kepemilikan lahan Sriwedari kelak, menurut Anwar, pihak ahli waris R.M.T Wirdjodiningrat tidak akan serta-merta menghilangkan fungsi sosial dan budaya di kawasan tersebut.

“Insya Allah masih difungsikan seperti sediakala. Semua bangunan bersejarahnya juga dipelihara,” bebernya tanpa memerinci peruntukan lainnya.

Secara terpisah, satu dari sekitar 300 ahli waris R.M.T Wirdjodiningrat, K.G.P.H. Dipokusumo, mengakui hingga saat ini pihaknya belum pernah tanda tangan persetujuan eksekusi yang diajukan sejumlah ahli waris. “Saya belum pernah tanda tangan atau bilang setuju dengan eksekusi lahan kawasan cagar budaya Sriwedari,” katanya ketika ditemui Solopos.com di rumahnya, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya