SOLOPOS.COM - Kerusakan jalan di kawasan taman Sriwedari, Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari Solo antara ahli waris vs Pemkot Solo belum berakhir.

Solopos.com, SOLO -– Sengketa Sriwedari Solo antara ahli waris RMT Wiryodiningrat vs Pemkot Solo masih berlanjut. MA memutuskan Sriwedari milik ahli waris RMT Wiryodiningrat, selama ini Sriwedari dikelola Pemkot Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, melakukan sumpah di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sumpah itu dilakukan wali kota untuk membuktikan bahwa novum atau bukti baru yang diajukan Pemkot Solo dalam Peninjauan Kembali (PK) itu benar adanya. (Baca juga: Pengamat Sarankan Pemkot Solo Ngalah)

Sebagai informasi, Pemkot Solo mengajukan PK dalam kasus sengketa lahan Sriwedari. PK tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Rabu (15/4/2015) oleh Penasehat Hukum Pemkot, Susiyanti.

PK tersebut merupakan reaksi Pemkot Solo atas putusan Mahkamah Agung RI No. 3249 K/PDT/2013 pada 5 Desember 2013 lalu. Putusan MA yang  saat itu dimenangkan oleh ahli waris memerintahkan pengosongan lahan Sriwedari. (Baca Juga: Pengelola Gedung di Sriwedari Pasrah)

Pejabat Humas PN Solo, Mion Ginting, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (7/5) mengatakan pelaksanaan sumpah itu dilakukan pada Selasa (28/5) di PN Solo.

“Sumpah itu kan untuk memastikan bahwa novum atau bukti baru yang diajukan Pemkot Solo itu benar-benar ada,” kata dia.

Ginting mengatakan selain Wali Kota Solo, pihak yang disumpah adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Sriyono. Untuk langkah selanjutnya, kata dia, PN akan memberitahu pihak ahli waris terkait pengajuan PK dari Pemkot Solo ini. “Kami sampaikan ke ahli waris nanti soal PK ini. Setelah itu baru kami kirim pengajuan PK itu ke Mahkamah Agung [MA],” jelas dia.

Ditanya kapan langkah itu akan dilakukan, dia berjanji secepatnya akan memberitahukan kepada ahli waris. “Secepatnya lah. Kan harus antre dulu. Bulan ini mungkin sudah dikirim ke MA,” ujar dia. (Baca Juga: Ahli Waris Sriwedari Minta Tak Bangun di Lahan Sengketa)

Sumpah Atas Novum

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Solo, Susiyanti, membenarkan pihak Pemkot Solo telah melakukan sumpah atas novum dalam PK yang diajukan ke MA.

“Pengambilan sumpah untuk novum itu kan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan PK,” kata dia saat dihubungi Solopos.comKamis.

Dia berharap, bukti baru itu bisa menjadi pertimbangan MA untuk mengabulkan PK yang diajukan Pemkot Solo. Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rahman, mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari PN Solo terkait pengajuan PK ini.

“Ya kami menunggu saja. Nanti kami lihat dulu seperti apa, novum itu bener atau enggak, kami pelajari dulu. Kalau ternyata memang palsu, kami bisa seret juga itu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya