Soloraya
Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:05 WIB

Sengketa Sriwedari Solo, dari Gugatan Ahli Waris 1970 hingga Putusan MA 2022

Gigih Windar Pratama  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pintu gerbang kawasan Taman Sriwedari Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sengketa tanah Sriwedari Solo telah bergulir selama kurang lebih setengah abad atau 50 tahun terakhir. Total 17 putusan dikeluarkan sejak gugatan pertama dari ahli waris pada 24 September 1940.

Terbaru adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo dalam gugatan perlawanan sita eksekusi tertanggal 15 Agustus 2022. Itu merupakan kemenangan kali pertama Pemkot Solo dalam perebutan lahan Sriwedari dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Advertisement

Meski salinan putusan resmi dari MA belum disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo maupun pihak-pihak yang bersengketa hingga Selasa (11/10/2022), sejumlah pihak meyakini ini adalah titik terang penyelesaian sengketa tanah Sriwedari dan kemenangan akhir bagi Pemkot Solo.

Berdasarkan catatan Solopos.com, sengketa Sriwedari sudah berlangsung sejak 24 September 1970 di mana saat itu ahli waris trah Wirjodiningrat menggugat Pemkot atas kepemilikan Sriwedari yang akhirnya dimenangi ahli waris. Sebanyak 16 kali Pemkot Solo berusaha mengugat, sebanyak itu pula Pemkot Solo kalah di ranah hukum.

Advertisement

Berdasarkan catatan Solopos.com, sengketa Sriwedari sudah berlangsung sejak 24 September 1970 di mana saat itu ahli waris trah Wirjodiningrat menggugat Pemkot atas kepemilikan Sriwedari yang akhirnya dimenangi ahli waris. Sebanyak 16 kali Pemkot Solo berusaha mengugat, sebanyak itu pula Pemkot Solo kalah di ranah hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, menjelaskan awal mula dari sengketa ini adalah ketika SK Mendagri Nomor 85/DJA/1973 keluar. SK itu membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) Sriwedari yang saat itu dipegang trah Wirjodiningrat.

Baca Juga: Respons Putusan MA, Komunitas Sriwedari Desak Pemkot Solo Lakukan Revitalisasi

Advertisement

Pembatalan HGB Sriwedari oleh Mendagri

Lebih lanjut, Slamet Suhardi menjelaskan alasan pembatalan HGB oleh Mendagri saat itu adalah sita landraad tahun 1937, di mana saat itu ada sengketa yang muncul atas kepemilikan tanah Sriwedari Solo. “Dasar pembatalannya adanya sita landaard tahun 1937,” jelasnya.

Landaard adalah Pengadilan Negeri di masa pemerintahan Kolonial Belanda dengan tugas mengadili orang-orang nonpribumi dalam masalah pidana dan perdata. Bagi pribumi ada Musapat dengan fungsi yang sama. Baik Landaaard dan Musapat dipimpin orang-orang Kolonial Belanda.

Baca Juga: Pemkot Solo Menangi Permohonan Kasasi Sriwedari, 4 Sertifikat HP Jadi Pegangan

Advertisement

Dalam arsip Perpusnas, surat kabar Pemandangan terbitan 26 Mei 1937 mengabarkan saat itu Landaard melakukan sita atas Sriwedari karena dipertanyakan transaksi oleh RMT Wirjodiningrat dan Johannes Busselarr.

Menurut berita tersebut, atas nama pelaku transaksi sebanyak 65.000 gulden berbeda dengan pemilik dana. Tidak tertera secara terperinci alasan sita Landaard tersebut. Namun, kemudian dikembalikan lagi ketika masa pendudukan Jepang berakhir.

Pemkot Solo kali terakhir mengajukan gugatan perlawanan eksekusi tanah Sriwedari namun ditolak oleh PN Solo pada Juni 2021. Lantaran tidak puas, Pemkot Solo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Advertisement

Baca Juga: Ahli Waris Sriwedari Solo: Putusan Baru MA Tak Pengaruhi Status Kepemilikan

Perjalanan Kasus Sengketa Sriwedari

Upaya hukum itu kembali ditolak oleh majelis hakim PT Semarang dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 468/Pdt/2021/Pdt.SMG tertanggal 8 Desember 2021.

Pemkot kemudian mengajukan permohonan kasasi perlawanan eksekusi tanah Sriwedari ke MA yang putusannya keluar pada 15 Agustus 2022. Berikut perjalanan lengkap kasus sengketa Sriwedari Solo di pengadilan menurut berbagai sumber yang dihimpun Solopos.com:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif