SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Sengketa Sriwedari Solo malah diwarnai pelaporan terhadap Wali Kota Solo ke Bareskrim Polri.

Solopos.com, SOLO — Kasus sengketa tanah Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan Ahli Waris terus berlanjut. Setelah Pemkot Solo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada pertengahan April 2015 lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kini ahli waris Sriwedari melaporkan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, ke Bareskrim Polri, Senin (1/6/2015). Wali Kota dilaporkan oleh Joko Pikukuh Gunadi, Koordinator Para ahli waris Wirjodiningrat.

Rudy, sapaan akrab F.X. Hadi Rudyatmo, dilaporkan ke Bareskrim karena diduga memberikan sumpah palsu atas novum atau bukti baru dalam PK tersebut. Selain Rudy, ahli waris juga melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Solo, Sriyono ke Bareskrim.

Sebelumnya, Rudy dan Sriyono melakukan sumpah di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 28 April 2015. Sumpah itu dilakukan untuk membuktikan bahwa novum atau bukti baru yang diajukan Pemkot Solo dalam PK itu benar adanya.

Dalam PK tersebut Pemkot Solo menyebut sesuai Recht Van Eigendom (R.V.E.) Verp. No. 295 luas tanah Sriwedari adalah 34.250 meter persegi. Bukti baru tersebut baru ditemukan pada pertengahan bulan Januari 2015. Namun, menurut ahli waris, novum dalam PK yang diajukan Pemkot tidak benar.

“Bukti tersebut sudah pernah dipakai untuk mengajukan permohonan PK oleh Kantor Pertanahan Solo. Saat itu MA PK itu ditolak. Waktu itu pertimbangannya, PTUN [pengadilan tata usaha negara] Semarang telah melakukan pemeriksaan. Dan hasil sidang lapangan tersebut tidak dibantah oleh Pemkot Solo dan Kantor Pertanahan Solo pada saat sidang lapangan dilaksanakan. Dengan demikian, bukti tersebut bukan merupakan bukti baru yakni hanya pengulangan bukti sebelumnya,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com, Selasa (2/6/2015).

Oleh karena itu, kata dia, sumpah yang dilakukan Rudy dan Sriyono itu sumpah palsu. “Itu melanggar melanggar Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Anwar.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Solo, Susiyanti, mengaku belum mengetahui ihwal laporan ahli waris Sriwedari ke Bareskrim. “Wah saya kok enggak tahu ya. Saya malah baru tahu dari panjenengan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Ditanya soal langkah Pemkot Solo selanjutnya, dia belum bisa berkomentar banyak. “Wah saya harus lihat dulu laporannya seperti apa. Kalau memang itu benar terjadi [laporan ke bareskrim], ya hati-hati saja itu [ahli waris],” kata dia.

Disinggung soal novum, Susiyanti menyebut novum dalam PK yang diajukan Pemkot Solo itu benar adanya. “Ya kita lihat saja nanti pembuktiannya seperti apa. Yang jelas novum itu benar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya