SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali akhirnya membatalkan hak pakai atas tanah yang berada di Dukuh Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono, Senin (30/1/2012).

Keputusan ini keluar setelah berlarut-larutnya sengketa tanah antara masyarakat setempat dengan beberapa pihak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara puluhan warga Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono, mendatangi balai desa setempat guna mendengarkan keputusan dari BPN Boyolali tersebut.

“BPN Jawa Tengah telah memutuskan untuk pembatalan hak pakai no 7/2004 atas tanah di dukuh ini. Keputusan ini dibuat berdasarkan penelitian jika tanah tersebut tidak pernah masuk aset desa atau semacamnya,” terang Kepala BPN Boyolali, Hadi di tengah acara di balai desa setempat, Senin (30/1/2012).

Sementara itu, juru bicara warga, Sujarwanto menilai apa yang dilakukan BPN tidak memihak kepada rakyat. Ia menilai BPN hanya memenangkan kepentingan oknum tertentu. JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya