Soloraya
Senin, 30 Januari 2012 - 12:25 WIB

SENGKETA TANAH-Warga Datangi Balaidesa Dukuh

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali akhirnya membatalkan hak pakai atas tanah yang berada di Dukuh Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono, Senin (30/1/2012).

Keputusan ini keluar setelah berlarut-larutnya sengketa tanah antara masyarakat setempat dengan beberapa pihak.

Advertisement

Sementara puluhan warga Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono, mendatangi balai desa setempat guna mendengarkan keputusan dari BPN Boyolali tersebut.

“BPN Jawa Tengah telah memutuskan untuk pembatalan hak pakai no 7/2004 atas tanah di dukuh ini. Keputusan ini dibuat berdasarkan penelitian jika tanah tersebut tidak pernah masuk aset desa atau semacamnya,” terang Kepala BPN Boyolali, Hadi di tengah acara di balai desa setempat, Senin (30/1/2012).

Sementara itu, juru bicara warga, Sujarwanto menilai apa yang dilakukan BPN tidak memihak kepada rakyat. Ia menilai BPN hanya memenangkan kepentingan oknum tertentu. JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif