SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Meski pemerintah pusat mengumumkan Senin (16/5) sebagai hari cuti bersama namun Pemkot Solo tetap mengambil kebijakan para pegawai negeri sipil (PNS) masuk seperti biasa.

Keputusan cuti bersama diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dikeluarkan mendadak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, kepada Espos, Jumat (13/5) menyatakan saat ini dirinya belum menerima secara resmi SKB itu. ”Pemkot Solo pada prinsipnya tetap menghormati terbitnya SKB tiga menteri tersebut. Namun dengan melihat pertimbangan urgensi terhadap pelayanan kepada masyarakat, Pemkot menetapkan pelayanan kepada publik akan tetap berlangsung. Sehingga pada Senin 16 Mei 2011 Pemkot memutuskan masuk kerja seperti biasa dan akan tetap memberikan pelayanan kepada publik,” ujar Sekda.

Lebih lanjut Sekda menyatakan Pemkot tidak akan melarang jajaran pegawai Pemkot beragama Buddha yang hendak merayakan Hari Raya Waisak. Termasuk apabila harus mempersiapkan perayaan tersebut, akan dipersilakan untuk mengajukan izin.

”Kami juga tetap menghormati bagi rekan-rekan pegawai yang beragama Buddha untuk merayakan Hari Raya Waisak, termasuk apabila ingin mengajukan izin untuk mempersiapkan perayaan tersebut, kami persilakan,” imbuh Sekda.

Sekda menambahkan terkait instruksi masuk kerja pada Senin tersebut pihaknya tidak mengeluarkan pengumuman melalui surat edaran (SE) kepada masing-masing dinas atau instansi Pemkot. Namun sudah ada instruksi langsung ke semua jajaran untuk tetap masuk kerja seperti biasa pada Senin mendatang.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya