Soloraya
Senin, 5 Juli 2021 - 08:01 WIB

Senin Pagi Jl Slamet Riyadi Solo Masih Bisa Dilewati Kendaraan Pribadi

Wahyu Prakoso  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Jl Slamet Riyadi Solo, Senin (5/7/2021) pagi. (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Jalan utama Kota Solo, Jl. Slamet Riyadi masih bisa dilintasi kendaraan pribadi, Senin (5/7/2021) pagi.

Berdasarkan pantauan Solopos.com sampai pukul 07.15 WIB, tidak ada penutupan jalan maupun petugas sepanjang Jl Slamet Riyadi Solo mulai kawasan Gladag sampai simpang empat Ngarsopuro.

Advertisement

Kendaraan pribadi maupun transportasi umum masih bisa melintasi Jl. Slamet Riyadi Solo. Namun demikian, kondisi jalan lengang.

Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Jl Slamet Riyadi Solo Ditutup – 4 Warung Makan Sukoharjo Disegel

Advertisement

Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Jl Slamet Riyadi Solo Ditutup – 4 Warung Makan Sukoharjo Disegel

Padahal, akun Instagram Polresta Kota Solo sudah mengumumkan penutupan Jl. Slamet Riyadi mulai pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB per tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah netizen menanyakan aturan penutupan jalan apakah memungkinkan kendaraan pribadi bisa menyeberang Jl.Slamet Riyadi atau tidak selama penutupan jalan melalui kolom komentar.

Advertisement

Baca juga: Ini Daftar Harga Motor Bebek Honda, Yamaha, dan Suzuki Juli 2021

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Ari Wibowo, saat diminta konfirmasi Solopos.com mengatakan Dishub Kota Solo tidak memiliki hak untuk memberikan keterangan rencana penutupan jalan.

“Tanya kepolisian mas,” katanya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Jalan Slamet Riyadi Solo mulai dari Gladak hingga Simpang Empat Gendengan akan ditutup sebagai bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kebijakan Terus Dievaluasi

Penutupan berlangsung tiap hari pada pukul 05.00 WIB-20.00 WIB mulai Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Selama penutupan tidak boleh ada kendaraan masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut.

Hanya kendaraan emergency seperti pemadam kebakaran (damkar), ambulans, kendaraan yang menuju pengadilan, apotek, serta bus Batik Solo Trans (BST), serta ojek online.

Advertisement

“Besok bakal dilihat situasi, kebijakan ini terus dievaluasi,” ujar Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif