Sukoharjo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah menerima perkara kasus pembunuhan hutan karet Polokarto dengan tersangka, Maulana Nur Rosyid, 24, warga Sukomulyo RT 6/RW VI, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Rencananya, tersangka mengikuti sidang perdananya, Senin (9/5/2011) mendatang.
Berkas tersangka pembunuhan terhadap korban Dita Ajeng Prastyana, 14, warga Pucangsawit, Jebres, Solo, itu, telah diterima PN Sukoharjo, Senin (2/5/2011) lalu.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Berkas sudah kami terima Senin lalu,” kata Panitera Muda Pidana PN SUkoharjo, Sri Widodo, kepada Espos, Kamis (5/5/2011).
Dia menjelaskan PN Sukoharjo telah menyiapkan majelis hakim untuk sidang awal pekan mendatang. Mereka adalah Asminah selaku Hakim Ketua, Sumaryanto dan Agus Darmanto sebagai Hakim Anggota.
(ovi)