SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah menerima perkara kasus pembunuhan hutan karet Polokarto dengan tersangka, Maulana Nur Rosyid, 24, warga Sukomulyo RT 6/RW VI, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Rencananya, tersangka mengikuti sidang perdananya, Senin (9/5/2011) mendatang.

Berkas tersangka pembunuhan terhadap korban Dita Ajeng Prastyana, 14, warga Pucangsawit, Jebres, Solo, itu, telah diterima PN Sukoharjo, Senin (2/5/2011) lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Berkas sudah kami terima Senin lalu,” kata Panitera Muda Pidana PN SUkoharjo, Sri Widodo, kepada Espos, Kamis (5/5/2011).

Dia menjelaskan PN Sukoharjo telah menyiapkan majelis hakim untuk sidang awal pekan mendatang. Mereka adalah Asminah selaku Hakim Ketua, Sumaryanto dan Agus Darmanto sebagai Hakim Anggota.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya