Solopos.com, KLATEN—Satuan Inteligen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Klaten mengimbau warga melaporkan kepemilikan airsoft gun dan air gun untuk mengantisipasi penyalahgunaan replika senjata tersebut.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Pengawas Senjata dan Bahan Peladak (Wasendak), Sat Intelkam Polres Klaten, Aipda Eka Subiyantara, mengatakan penyalahgunaan airsoft gun dan air gun untuk tindakan kriminal selama ini marak terjadi.
“Di Klaten, belakangan terdapat dua kasus kejahatan yang pelakunya bermodal senjata replika. Kami tidak ingin kasus itu terulang. Kami tahu siapa pemiliknya. Jika suatu saat disalahgunakan, kami bisa tahu pemiliknya,” jelas Eka kepada Solopos.com, Kamis (26/9/2013).
Eka menjelaskan kasus penyalahgunaan senjata replika pertama terjadi di Pedan beberapa waktu lalu. Pelaku menggunakan airsoft gun untuk memecah kaca rumah warga. Buntut dari kejadian itu, Mapolsek Pedan digeruduk ratusan warga yang tergabung dalam perguruan bela diri.
Sementara kasus penyalahgunaan senjata replika kedua terjadi di Jogonalan. Pelaku sengaja menggunakan airsoft gun untuk merampok sebuah toko modern yang dibuka 24 jam di jalan Solo-Jogja tepatnya di kawasan Kraguman. Polisi menemukan pecahan senjata replika yang terbuat dari plastik setelah digunakan pelaku untuk memukul karyawan toko.
“Sudah ada edaran dari Polda terkait hal ini. Untuk kami mengimbau warga segera melapor jika memiliki senjata replika,”
paparnya.
Eka menambahkan warga bisa membawa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan senjata replika tersebut ke Mapolres Klaten. Dia mengimbau pengumuman ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat Klaten.