Soloraya
Sabtu, 6 Agustus 2022 - 18:31 WIB

Sentil Pemkab Sragen, Pemuda Desa Ini Gelar Lomba Foto Jalan Rusak

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengumuman lomba foto jalan rusak yang diunggah pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan Pemuda Desa, di Instagram. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Banyak cara dilakukan publik untuk mengkritik kinerja pemerintah. Salah satunya seperti yang dilakukan sekelompok anak muda di Kabupaten Sragen yang menamakan diri mereka Perkumpulan Pemuda Desa.

Pada Agustus 2022 ini mereka mengadakan lomba foto jalan rusak. Tentu saja lomba ini digelar tidak sekadar untuk memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Namun juga bentuk kritik publik terhadap kinerja Pemkab Sragen.

Advertisement

Lomba ini terbuka untk umum, tidak hanya warga Kabupaten Sragen. Namun objek foto jalan rusak harus berada di wilayah Kabupaten Sragen.

“Pada momentum HUT ke-77 RI ini, kami ingin mengajak masyarakat agar aktif menuntut hak mendapatkan jalan yang baik dan layak. Jadi dikemas dalam bentuk perlombaan. Lomba ini gratis dan kami siap memberikan hadiah untuk para pemenang,” kata juru bicara Perkumpulan Pemuda Desa, Nico Wauran, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (6/8/2022).

Advertisement

“Pada momentum HUT ke-77 RI ini, kami ingin mengajak masyarakat agar aktif menuntut hak mendapatkan jalan yang baik dan layak. Jadi dikemas dalam bentuk perlombaan. Lomba ini gratis dan kami siap memberikan hadiah untuk para pemenang,” kata juru bicara Perkumpulan Pemuda Desa, Nico Wauran, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Kerap Rusak, Ruas Jalan Solo-Purwodadi Bakal Dipasang Beton

Nico mengaku pihaknya lomba ini berangkat dari rasa miris melihat banyaknya jalan rusak di wilayah di Sragen dan tak kunjung diperbaiki. Padahal jalan merupakan prasarana yang sangat penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

Advertisement

Lomba tersebut diadakan dalam kurun waktu 5-16 Agustus 2022. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 17 Agustus 2022. Juara I  akan mendapatkan uang tunai Rp200.000, juara II sebesar Rp100.000, dan juara III Rp50.000.

Baca Juga: Weleh! Pemprov Jateng Terima Banyak Aduan Jalan Rusak

Ketentuan Lomba Jalan Rusak

Tertarik ikutan? Ini ketentuan lomba foto jalan rusak Sragen:

Advertisement

Dalam unggahan di akun Facebook Pekumpulan Pemuda Desa pada Sabtu (6/8/2022) terdapat rilis yang memuat Pasal 5 ayat (10) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, yang berbunyi, “Jalan sebagai bagian prasaranan transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertanahan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Kemudian dalam Pasal 24 UU 22 Tahun 2009, menyatakan secara jelas bahwa, “Penyelenggara jalan wajib segara dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”

Dimana penyelenggara jalan yang dimaksud adalah pemerintah.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif