SOLOPOS.COM - Heru Supriyanto, 59, menerima KTP elektronik dengan kolom Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dari  Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen  di Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO– Senyum semringah mengembang ketika Heru Supriyanto, 59, menerima KTP elektronik dengan kolom Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). Pengalaman itu merupakan kali pertama bagi Heru setelah gagal mengubah kolom agama KTP selama 20 tahun terakhir.

Bukan sembarang aparat pemerintah yang menyerahkan KTP elektronik untuk Heru. Dia adalah Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen yang disaksikan puluhan orang di halaman Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023) malam. Heru merasa tenang dan puas.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mengganti kolom agama menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME sesuai dengan lubuk hati Heru. Sebelumnya, KTP Heru tercantum identitas Agama Islam. Padahal Heru tak menjalankan rutinitas sebagai seorang muslim.

Warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo itu sudah dua kali gagal mengurus/memohon penggantian kolom agama menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME sejak sekitar 2000 atau lebih dari 20 tahun lalu.

Upaya Heru mendapatkan layanan mengubah kolom agama menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME selalu gagal karena terbentur regulasi. Regulasi itu adalah TAP MPR No. 4/1978 yang membuat setiap warga harus memilih salah satu agama pada kolom KTP.

Termasuk para penghayat kepercayaan memilih agama meskipun mereka bukan penganut enam agama di Indonesia. Kepastian warga penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka pada KTP sebenarnya telah dijamin 38 tahun setelah lahirnya TAP MPR No. 4/1978 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016.

Putusan itu didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri No.118/2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Namun, kurangnya pemahaman camat dan lurah dengan regulasi terbaru membuat Heru mengurungkan niatnya.

“Dulu terbentur administrasi. Saya mau mengubah tapi berhubung belum tersosialisasikan ke kecamatan, aku mandek,” jelas dia yang bergabung dalam Paguyuban Penghayat Kapribaden itu.

Upaya mengganti kolom agama menjadi kolom Kepercayaan Terhadap Tuhan YME kembali dilakukan Heru setelah mendapatkan rekomendasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang digandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rabu (12/7/2023).

Upaya ketiga Heru itu berhasil dengan menerima KTP elektronik pada pembukaan Festival Budaya Spiritual, Senin (17/7/2023). “Sekarang sudah klir, saya rada tenang,” jelas dia.

Menurut Heru, populasi penghayat kepercayaan diperkirakan ratusan orang dan mungkin ribuan orang di Kota Solo. Namun, mereka tidak berani menunjukkan identitas kepercayaannya kepada masyarakat sekitar.

“Karena gak mengikuti perkembangan zaman, mereka mengasingkan diri, kayaknya gitu. Di rumah menghayati dan gak mau berkumpul karena trauma 1965. Yang seperti itu dulu dianggap PKI,” ujar dia.

Heru tak sendirian menerima KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan kolom  Kepercayaan Terhadap Tuhan YME malam itu. Total sebanyak 20 orang penghayat kepercayaan yang masing-masing mewakili organisasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME menerima KTP/KIA.

Penyerahan KTP/KIA itu menandai dibukanya Festival Budaya Spiritual yang diinisiasi Kemendikbudristek bekerja sama dengan Pemkot Solo, Senin sampai Rabu (19/7/2023). Taj Yasin, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, dan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid menyerahkan KTP elektronik kepada warga.

Kemendikbudristek terus mendorong pengakuan masyarakat terhadap para penghayat kepercayaan. Kemendikbudristek memilih upaya lunak supaya semua orang menerima penghayat kepercayaan.

Hilmar menjelaskan Kemendikbudristek memilih jalan lunak dengan mengutamakan penerimaan terhadap penghayat kepercayaan. Pengakuan masyarakat terhadap penghayat kepercayaan itu harus diikuti dengan penerimaan.

Menurut dia, secara umum daerah merespons baik dengan upaya yang dilakukan Kemendikbudristek untuk para penghayat kepercayaan. Namun, dalam implementasinya ada sejumlah tantangan, salah satunya kurangnya pemahaman regulasi terbaru dari aparatur di tingkat kecamatan.

Hilmar melakukan komunikasi dengan kepala daerah sebagai garda terdepan untuk memastikan para penghayat kepercayaan dapat terlayani. Pemahaman itu harus sampai turun ke bawah supaya tidak ada penghambat dalam pelayanan Adminduk.

“Ya pemahamannya belum semuanya merata karena itu kita terus terjun ke lapangan untuk memberi informasi mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi dan juga regulasi turunannya,” jelas dia.

Berdasarkan catatan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Kemendikbudristek,  populasi penghayat kepercayaan sebanyak 9.770 orang di Jateng pada 2022. Sebanyak 2.203 orang di antaranya telah mengganti identitas KTP berupa kolom agama menjadi kepercayaan.

Wakil Gubernur Jateng Taj yasin menjelaskan Pemprov Jateng mendorong 35 kabupaten dan kota di Jateng untuk mempraktikkan toleransi seperti Kota Salatiga dan Kota Solo dengan memberikan ruang bagi seluruh kelompok agama maupun Kepercayaan Terhadap Tuhan TYE.

“Itu sudah dilindungi Undang-Undang, tentu menjadi hak dan kewajiban pemerintah memberikan ruang bagi semua agama dan kepercayaan yang sudah diatur,” jelasnya. Taj Yasin mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan mempraktikkan toleransi.

Adapun Kota Solo terpilih menjadi tempat Festival Budaya Spiritual karena salah satu kota toleran.  Enam kelompok agama telah meramaikan hari raya di kawasan Balai Kota Solo dengan kegiatan budaya dan memasang instalasi lampu. Sura menjadi momentum para penghayat menggelar kegiatan di Balai Kota Solo.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek, Sjamsul Hadi menjelaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah berkomitmen memberikan layanan yang setara. Pemkot Solo membuka ruang seluas-luasnya bagi enam agama dan penghayat kepercayaan.



“Dengan diawali Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat bekerja sama dengan Pemkot Solo. Gerakan ini harus dilanjutkan Pemkot Solo serta kabupaten/kota lain di Jateng ke depannya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya