SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Seorang bapak terpaksa harus meringkuk di tahanan lantaran diduga memperkosa anak kandungnya. Warga Desa Palur, Mojolaban bernama Yuli Mujahidun, 60, itu kini menjadi terdakwa lantaran ulah bejatnya.

Keterangan yang dihimpun Espos, Senin (19/7) menyebutkan, kasus yang masih dalam persidangan tersebut terjadi sejak tahun 2005. Saat itu, anaknya, DC, masih duduk dibangku SMP. Saat pelaku melakukan ulah tidak senonohnya, korban sudah berusaha berontak, namun ayahnya justru semakin memaksa dan mengancam akan membunuh korban dan ibu kandungnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Peristiwa pemerkosaan itu ternyata terjadi berulang kali hingga korban kuliah. Peristiwa terakhir terjadi Februari 2010 lalu setelah korban menikah dengan MK warga Karangasem, Laweyan. Kejadian itu sendiri baru diceritakan korban kepada suaminya, Maret lalu. Selanjutnya, korban bersama suaminya akhirnya melaporkan ayah kandungnya ke polisi.

Jaksa Penuntut Umum Sri Lestari mengatakan, akibat perbuatannya Yuli terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 46 UU no 23 tahun 2004 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta serta pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 300 juta.

“Meskipun saat ini korban sudah dewasa namun kami tetap gunakan UU No 23 tahun 2002 karena saat kejadian umur korban masih 14 tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (19/7) di Sukoharjo.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya. Kasus tersebut, katanya, melibatkan tujuh orang saksi termasuk adik kandung korban. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya, saat melakukan pemerkosaan dia mengancam akan membunuh korban dan ibunya,” imbuhnya.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya