SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Karena masalah sepele, seorang pedagang Pasar Bunder Sragen membacok rekannya sesama pedagang hingga terluka parah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/1/2022).

Korbannya bernama Sugiyarto, 37, warga Desa Puro, Karangmalang, Sragen . Ia mengalami luka bacokan di lengan dan ibu jari hingga harus mendapat 25 jahitan. Pelaku pembacoka adalah Tumijo, 61.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penganiayaan bermula dari masalah sepele mengenai jalan toko yang ditutup papan. Awalnya, ada seorang karyawan kios milik ibu dari Sugiyarto menaruh papan di dekat kios milik pasangan Tumijo dan Sumarni, 65. Papan tersebut biasa digunakan untuk menutup kios.

Baca Juga: Penganiaya Sekdes di Sragen Ditangkap, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kemudian papan tersebut dipindah ke jalan di depan kios Sugiyarto. Namun posisinya menghalangi jalan di depan kios ibu Sugiyarto.

“Yang memindahkan papan ke jalan saya enggak tahu. Yang tahu orang belanja ketika menyampaikan enggak bisa lewat terhalangi [papan],” kata Sugiyarto, Kamis (13/1/2022).

Sugiyarto menyampaikan kepada ibunya untuk memindahkan papan tersebut karena menutup jalan. Lalu ibu Sugiyarto yang menduga papan itu dipindahkan Tumijo,  menegur Sumarni karena tindakan suaminya tersebut. Dari situ timbullah percekcokan.

Baca Juga: Datangi Resepsi Pernikahan, Pria Sragen Ini Malah Babak Belur

“Budhe Marni marah dan malah teriak-teriak lalu terdorong pakai tangan kiri saya sampai duduk,” jelas Sugiyarto.

Kemudian, Tumijo dari arah selatan atau dari arah belakang Sugiyarto mengayunkan parang yang ditangkis pakai tangan kanan Sugiyarto sampai robek hingga tulang. Ayunan kedua mengenai mengenai ibu jari kanan Sugiyarto sebelum dipisah ibunya bersama pedagang lainnya.

“Dilerai banyak orang darah bercucuran banyak lalu saya dilarikan ke UGD,” kata dia.

Sugiyarto menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Sarila Husada dan dirawat inap. Dia mendapatkan 25 jahitan dan pulang pada Minggu (9/1/2022) malam.

Baca Juga: Habis Pesta Miras di Gunung Kemukus Sragen, 4 Pemuda Pukuli Teman hingga Babak Belur

“Setelah pulang ada petugas kesehatan melakukan kunjungan dua kali. Besok lagi. Kemudian Senin saya diminta kontrol ke rumah sakit,” jelasnya. Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan Polisi telah menangkap pelaku setelah kejadian hari itu juga. Pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya