Soloraya
Kamis, 13 Januari 2022 - 16:12 WIB

Seorang Pedagang Pasar Bunder Sragen Dibacok Sampai Mendapat 25 Jahitan

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Karena masalah sepele, seorang pedagang Pasar Bunder Sragen membacok rekannya sesama pedagang hingga terluka parah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/1/2022).

Korbannya bernama Sugiyarto, 37, warga Desa Puro, Karangmalang, Sragen . Ia mengalami luka bacokan di lengan dan ibu jari hingga harus mendapat 25 jahitan. Pelaku pembacoka adalah Tumijo, 61.

Advertisement

Penganiayaan bermula dari masalah sepele mengenai jalan toko yang ditutup papan. Awalnya, ada seorang karyawan kios milik ibu dari Sugiyarto menaruh papan di dekat kios milik pasangan Tumijo dan Sumarni, 65. Papan tersebut biasa digunakan untuk menutup kios.

Baca Juga: Penganiaya Sekdes di Sragen Ditangkap, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Advertisement

Baca Juga: Penganiaya Sekdes di Sragen Ditangkap, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kemudian papan tersebut dipindah ke jalan di depan kios Sugiyarto. Namun posisinya menghalangi jalan di depan kios ibu Sugiyarto.

“Yang memindahkan papan ke jalan saya enggak tahu. Yang tahu orang belanja ketika menyampaikan enggak bisa lewat terhalangi [papan],” kata Sugiyarto, Kamis (13/1/2022).

Advertisement

Baca Juga: Datangi Resepsi Pernikahan, Pria Sragen Ini Malah Babak Belur

“Budhe Marni marah dan malah teriak-teriak lalu terdorong pakai tangan kiri saya sampai duduk,” jelas Sugiyarto.

Kemudian, Tumijo dari arah selatan atau dari arah belakang Sugiyarto mengayunkan parang yang ditangkis pakai tangan kanan Sugiyarto sampai robek hingga tulang. Ayunan kedua mengenai mengenai ibu jari kanan Sugiyarto sebelum dipisah ibunya bersama pedagang lainnya.

Advertisement

“Dilerai banyak orang darah bercucuran banyak lalu saya dilarikan ke UGD,” kata dia.

Sugiyarto menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Sarila Husada dan dirawat inap. Dia mendapatkan 25 jahitan dan pulang pada Minggu (9/1/2022) malam.

Baca Juga: Habis Pesta Miras di Gunung Kemukus Sragen, 4 Pemuda Pukuli Teman hingga Babak Belur

Advertisement

“Setelah pulang ada petugas kesehatan melakukan kunjungan dua kali. Besok lagi. Kemudian Senin saya diminta kontrol ke rumah sakit,” jelasnya. Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan Polisi telah menangkap pelaku setelah kejadian hari itu juga. Pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif