Soloraya
Kamis, 15 Desember 2022 - 17:26 WIB

Seorang Pelajar di Sragen Diduga Dicabuli Pakdenya, Kasusnya Dilaporkan Polisi

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang siswi SMA asal Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, dilaporkan menjadi korban pencabulan pakdenya. Kasus asusila ini sudah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.

Informasi adanya kasus pencabulan itu disampaikan Syauqi Libriawan, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, Justice Solo. Pihaknya mendapat aduan dari orang tua korban. Korban, sebut saja X, usianya 20 tahun, namun masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Advertisement

Syauqi menerangkan dari hasil keterangan korban, kasus dugaan pencabulan itu sudah dilakukan sejak masih duduk di sekolah dasar dan kasus terakhir terjadi pada 2019 lalu.

“Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami depresi dan sempat hendak bunuh diri. Kasus itu baru diketahui orang tuanya belakangan dan kemudian diadukan ke Polres Sragen pada September 2022 yang lalu. Kasus itu sudah ditangani Polres Sragen, tetapi masih dalam taraf penyelidikan,” jelas Syauqi.

Advertisement

“Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami depresi dan sempat hendak bunuh diri. Kasus itu baru diketahui orang tuanya belakangan dan kemudian diadukan ke Polres Sragen pada September 2022 yang lalu. Kasus itu sudah ditangani Polres Sragen, tetapi masih dalam taraf penyelidikan,” jelas Syauqi.

Baca Juga: Dilecehkan Waktu Tampil, Penyanyi Sragen Ini Lapor Polisi, Videonya Viral

Dia menerangkan penyidik Polres sudah melakukan visum atas korban dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk pakdenya korban yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

Advertisement

Syauqi menerangkan pihaknya juga menggandeng Sahabat Kapas Solo untuk pendampingan terkait dengan pemulihan psikis korban. Dia berencana mengantar korban ke psikiater untuk mengetahui kondisi psikisnya dan diharapkan bisa membantu menguatkan bukti-bukti adanya dugaan tindak pencabulan itu.

“Hasil dari psikiater itu diharapkan ada hasil hitam di atas putih untuk mendukung penyelidikan Polres Sragen. Sebenarnya pakdenya korban, yakni S, 50, juga sudah mengakui. Kami terus berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Sragen. Kami masih menunggu SP2HP [Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan],” jelasnya.

Baca Juga: Sragen dan Kontradiksi Kabupaten Layak Anak

Advertisement

Pelaku melakukan pencabulan itu dengan ancaman, kadang rayuan memberi uang jajan. Kasus tersebut terkuak setelah korban cerita kepada kakaknya. Pencabulan terakhir terakhir pada 2019, saat korban masih duduk di bangku SMP.

“Saat itu korban numpang mandi di kamar mandi pakdenya karena rumahnya berdekatan. Saat sedang mandi itulah, pelaku masuk dan meraba-raba bagian sensitif korban dan memamerkan kemaluannya. Pelaku tidak menyetubuhi korban,” jelas Syauqi yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Sementara itu, pegawai Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Diah Nursari, mengaku sempat mendampingi korban. Dia tidak tahu kalau sudah lapor polisi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif