Soloraya
Rabu, 3 Januari 2018 - 19:15 WIB

Sepanjang 2017 Pemkab Sukoharjo Pecat 4 ASN, Satu di Antaranya dengan Tidak Hormat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo sepanjang 2017 memecat empat ASN karena berbagai pelanggaran.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo selama 2017 memberikan sanksi kepada delapan aparatur sipil negara (ASN). Empat orang di antaranya diberhentikan dan lima orang diberi sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Advertisement

Keempat ASN diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Pemberhentian keempat ASN itu ada yang tidak dengan hormat satu orang dan tiga ASN lainnya diberhentikan dengan hormat.

Seorang ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena terkait kasus pencabulan dan tiga ASN diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari atau indisipliner. Sisanya empat orang ASN diberikan sanksi berbeda-beda yakni seorang ASN diberi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun karena tersangkut kasus pungutan liar, dua ASN diberi teguran, dan seorang ASN lagi mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis karena tidak maksimal melayani masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di halaman Kantor Pemkab Sukoharjo seusai upacara HUT ke-72 Hari Amal Bakti, Rabu (3/1/2018). Menurutnya, jumlah ASN yang mendapat sanksi pada 2017 lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

Advertisement

Pada 2016 hanya ada enam ASN yang mendapat sanksi. “Pada 2016, enam ASN terbagi atas seorang ASN mendapatkan sanksi sedang dan lima orang ASN mendapatkan sanksi berat. Tahun 2017, tercatat delapan kasus ASN melanggar aturan. Empat orang ASN melakukan pelanggaran berat dan empat ASN yang lain melakukan pelanggaran berjenjang.”

Joko terus melakukan pengawasan dan pembinaan. Dia meminta ASN di Sukoharjo bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Terpisah, Kabid Pembinaan dan Informasi Data Aparatur BKPP Sukoharjo, Wisnu Murti, menjelaskan pemberian sanksi bagi ASN didasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Pemberi sanksi adalah atasan langsung. Pemberian sanksi dilihat dari kasusnya. Apabila diketahui melakukan pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan juga berat,” katanya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif