SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi barang bukti narkoba.(JIBI/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO--Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 38 kasus narkoba dengan total sebanyak 58 tersangka ditangkap selama 2020. Jumlah ungkap kasus ini meningkat dua kasus dibanding 2019 lalu hanya 36 kasus.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas merinci 38 kasus berhasil diungkap tersebut terdiri dari 37 kasus narkoba dan satu kasus psikotropika dan kesehatan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sedangkan 58 tersangka yang disita, 56 tersangka di antaranya kasus sabu-sabu dan dua kasus psikotropika. Sementara barang bukti yang disita dari tangan para tersangka selain 190,39 gram sabu, juga 15,2 gram tembakau gorila, 40,3 gram ganja, serta enam butir obat.

"Untuk kasus narkoba tahun 2020 ada peningkatan kasus dimana barang bukti yang disita juga meningkat dibandingkan 2019," jelas Kapolres, Minggu (3/1/2021).

Arsenal Lanjutkan Tren Positif Seusai Bungkam West Brom 4-0

Dikatakan Kapolres, berbeda di tahun 2019 yang hanya mencapai 36 kasus yang terdiri dari 35 kasus narkoba dan satu kasus minuman keras (miras). Dimana, barang bukti yang disita 155,5 gram sabu, 10 butir ekstasi inex, serta 12 botor minumal beralkohol.

"Tahun 2020 untuk kasus narkoba ada dua kasus menonjol dimana barang bukti sabu-sabu yang disita cukup banyak," ujar Kapolres.

Dua kasus menonjol tersebut masing-masing kasus dengan tersangka Aji Muhammad Ridwan, 24, warga Gumpang Lor RT 003 RW010, Desa Pabelan, Kartasura.

Dalam kasus itu sabu yang disita seberat 55 gram. Kemudian kasus dengan tersangka Supriyadi, 33, warga Kampung Rambutan RT 004 RW002, Kel Rambutan, Ciracas, Jakarta dimana barang bukti sabu yang disita 50 gram.

Menjadi Tantangan

Kapolres mengatakan Polres berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo karena narkoba merusak generasi bangsa. Menurutnya peredaran narkotika masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian untuk diberantas di wilayah Sukoharjo.

Peredaran narkotika inipun menyebar di wilayah Sukoharjo, meski pihaknya memetakan beberapa wilayah kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram tersebut. Lokasi ini di antaranya Kecamatan Baki, Sukoharjo, Grogol, Kartasura, Polokarto dan Mojolaban.

Bisa Dipantau Lewat Medsos, 17.368 Orang di Karanganyar Telah Jalani Tes Swab

Sedangkan angka kasus narkotika di wilayah Sukoharjo bagian selatan cenderung kecil. Peredaran narkotika masih terpusat di tempat-tempat keramaian.

"Rata-rata yang kami tangkap merupakan pemakai dan kurir. Mereka melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun," katanya.

Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya beberapa lokasi diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika di wilayahnya.

Kemudian dari laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga mendapati para tersangka tersebut. Mereka pun tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya