Soloraya
Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:58 WIB

Sepanjang 2022, Angka Kecelakaan di Solo Meningkat 38,31 Persen

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satu unit motor berada di kolong mobil setelah terlibat kecelakaan karambol di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Kamis (17/11/2022). (Istimewa/Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Angka kecelakaan lalu lintas di Solo meningkat 38,31 persen sepanjang 2022. Sementara 25.809 pengguna kendaraan bermotor diberi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam periode yang sama

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, mengatakan kenaikan angka kecelakaan seiring dengan peningkatan arus lalu lintas. Salah satu pemicu terjadinya kecelakaan adalah pelanggaran aturan lalu lintas pengguna jalan.

Advertisement

“Angka kecelakaan memang meningkat sekitar 38,31 persen. Karena itu, kami mengimbau agar para pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” kata dia saat jumpa pers akhir tahun di Mapolresta Solo, Jumat (30/12/2022).

Guna menekan kasus kecelakaan, Satlantas Polresta Solo melakukan edukasi agar pengguna jalan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas. Sepanjang 2022, ada 1.008 kegiatan edukasi tertib berlalu lintas dengan sasaran sekolah, komunitas otomotif, dan kelompok masyarakat lain.

Langkah ini dilakukan secara terus menerus di berbagai kesempatan. “Kegiatan sosialisasi dan edukasi keselamatan dan tertib berlalu lintas terus digencarkan. Para pengendara sepeda motor wajib memakai helm, sedangkan pengendara mobil menggunakan sabuk pengaman,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Innalillahi, 1 Korban Laka Karambol di Jl Slamet Riyadi Solo Meninggal Dunia 

Iwan menyebut dari 25.809 pengguna kendaraan bermotor yang diberi tilang elektronik didominasi tidak memakai sabuk pengaman bagi pengguna mobil. Sedangkan banyak pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm saat berkendara di jalan raya.

Masih banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Hal ini bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat.

Advertisement

“Ada 8.628 pengendara sepeda motor berknalpot brong yang kami tindak. Saya tekankan sekali lagi, kami tidak akan menolerir knalpot brong karena tidak berstandar dan mengganggu pengguna jalan lain,” kata dia.

Kapolres mengajak para pengguna kendaraan bermotor turut mengampanyekan tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan. “Mari tertib berlalu lintas dan budayakan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan di jalan raya,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif