Soloraya
Senin, 12 Agustus 2019 - 18:40 WIB

Sepasang Kekasih di Sukoharjo Ditangkap Polisi Karena Aborsi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sepasang kekasih berinisial DF dan SH ditangkap aparat Polres Sukoharjo lantaran diduga melakukan praktik aborsi janin berusia tujuh bulan. Mereka nekat melakukan aborsi di rumah SH lantaran belum siap menikah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (12/8/2019), DF dan SH kerap melakukan hubungan suami istri sejak 2018. SH diketahui mengandung pada Februari.

Advertisement

Padahal, mereka belum siap berumah tangga. Akhirnya mereka sepakat membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan. Obat aborsi yang dicampur minuman soda langsung diminum SH pada Selasa (6/8/2019).

Kala itu warga setempat memergoki DF tengah menggali tanah untuk memakamkan mayat janin yang sudah diaborsi. Mereka lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Nguter.

Tak berapa lama kemudian, polisi mendatangi rumah SH di Desa Daleman, Kecamatan Nguter. Setiba di lokasi kejadian, petugas mendapati janin telah meninggal.

Advertisement

“SH yang lemah tak berdaya sehingga langsung dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Nambangan, Selogiri, Wonogiri,” kata Iptu Wahyudiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin.

Mayat bayi yang ditemukan berjenis kelamin laki-laki dan berusia kandungan sekitar tujuh bulan. Sehari-hari, DF dan SH bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah Nguter.

Mereka berkenalan dan menjalin hubungan asmara. DF merupakan warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sedangkan SH merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Nguter.

Advertisement

Saat ini, SH masih trauma dan lemas sehingga belum bisa dimintai keterangan oleh polisi. “Kami sudah memeriksa sekitar 10 saksi termasuk warga setempat. Jika kondisi kesehatan SH sudah membaik tetap bakal dimintai keterangan untuk menguatkan alat bukti,” ujar dia.

Tak menutup kemungkinan penyidik bakal memintai keterangan saksi ahli dari kalangan dokter. Keterangan dari saksi ahli menjadi pertimbangan penyidik dalam mengusut kasus dugaan praktik aborsi itu.

Lebih jauh, Wahyudiyanto menambahkan DF telah ditahan di Mapolsek Nguter. Dia dijerat Pasal 75 ayat (1) UU No. 35/2009 juncto Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Penyidik masih mendalami kasus ini. Jika diperlukan penyidik bakal memeriksa saksi ahli,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif