Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang sepur kelinci beroperasi di wilayah Kota Bengawan. Sepur kelinci hanya diperbolehkan berjalan di kawasan wisata sehingga tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Operasional Sepur Kelinci di Solo pada 27 Juni 2023. Penerbitan surat edaran itu mengacu UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.