Soloraya
Selasa, 13 Desember 2011 - 06:14 WIB

Seragam SKPD tak boleh memaksa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto menegaskan tidak ada larangan bagi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membuat peraturan tentang pemakaian seragam khusus SKPD pada hari Jumat. Peraturan itu pun tidak harus dengan persetujuan Walikota atau Sekda, tapi cukup dengan surat edaran (SE) kepala SKPD.

Pun demikian halnya dengan mekanisme pengadaan seragam tersebut. Menurut Budi, tidak ada aturan baku mengenai mekanisme pemakaian seragam identitas SKPD. “Pemkot menetapkan seragam batik yang diwajibkan bagi seluruh pegawai untuk dipakai pada hari Kamis. Hanya itu. Sedangkan untuk pemakaian seragam hari Jumat, merupakan kesepakatan di kalangan internal masing-masing SKPD sendiri, yang ditetapkan oleh pimpinan SKPD tanpa harus meminta persetujuan Sekda atau Walikota,” jelasnya, saat ditanya Solopos.com dalam wawancara di Balaikota, Solo,Senin (12/12/2011).

Advertisement

Namun demikian, Budi menegaskan mengenai mekanisme pengadaannya, harus benar-benar telah disepakati bersama dan tidak boleh memberatkan pegawai, apalagi sampai memaksa pegawai harus membelinya. Jika ada pegawai yang merasa keberatan dengan peraturan itu maupun soal pengadaannya, SKPD tidak boleh mengabaikannya.

Mengenai dugaan adanya kolusi dalam pengadaan seragam khusus SKPD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Budi mengatakan harus ditelusuri kapan terjadi kesepakatan dan bagaimana kesepakatannya dulu. Itulah yang mestinya dijadikan acuan. “Sekali lagi, dalam hal aturan pemakaian seragam SKPD ini, intinya adalah harus merupakan kesepakatan bersama dan tidak boleh memaksa,” tandas Budi.

(shs)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Batik Korupsi SE Seragam Skpd Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif