Soloraya
Kamis, 3 Agustus 2017 - 23:35 WIB

Serapan DAK dan Bankeu Rendah, Bupati Wonogiri Sentil Pimpinan SKPD

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (di mimbar), memberi pengarahan kepada pejabat SKPD di pendapa rumah dinasnya kompleks Setda, Kamis (3/8/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Bupati Wonogiri memperingatkan pimpinan SKPD agar bekerja lebih keras menyerap anggaran dari pemerintah pusat atau provinsi.

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberikan peringatan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar lebih disiplin menyelesaikan kegiatan yang bersumber dari DAK dan Bankeu Jawa Tengah.

Advertisement

Menurut Bupati, serapan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) serta bantuan keuangan (bankeu) Jateng hingga akhir semester I tahun ini sangat minim. Apabila serapan tak sesuai batas minimal, APBD akan menjadi korban.

Peringatan itu disampaikan Bupati kepada para kepala SKPD, kasubag perencanaan dan keuangan, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran, dan pengurus barang di Pendapa Rumah Dinas Bupati kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Kamis (3/8/2017). Bupati mengatakan serapan anggaran kegiatan yang bersumber dari DAK dan bankeu memprihatinkan.

Advertisement

Peringatan itu disampaikan Bupati kepada para kepala SKPD, kasubag perencanaan dan keuangan, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran, dan pengurus barang di Pendapa Rumah Dinas Bupati kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Kamis (3/8/2017). Bupati mengatakan serapan anggaran kegiatan yang bersumber dari DAK dan bankeu memprihatinkan.

Bahkan dia menyebut serapan DAK pada triwulan II berada dalam zona kritis. Batas minimal serapan anggaran 30 persen pada periode itu sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nyaris tak tercapai. Apabila tak tercapai 70 persen, sisa DAK tak akan ditransfer ke kas daerah.

“PMK mengamanatkan jika sampai 30 Juni lalu serapannya kurang dari 30 persen, sisa alokasi DAK yang 70 persen tidak akan ditransfer. Kalau ini terjadi APBD akan terbebani karena penyelesaian kegiatan harus ditanggung APBD,” kata Bupati.

Advertisement

Serapan anggaran kegiatan dari bankeu lebih memprihatinkan. Berdasar rapat koordinasi (rakor) sepekan lalu, bankeu senilai Rp94 miliar pada semester I 2017 hanya terserap Rp436 juta atau 0,97 persen dari total bankeu.

Di sisi lain, Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng mewajibkan bankeu harus terserap minimal 75 persen hingga akhir tahun anggaran. Jika tak tercapai bankeu hanya akan ditransfer sesuai capaian kegiatan.

“Mungkin konsekuensi bagi APBD enggak jadi masalah, tetapi kondisi itu berpotensi memunculkan gugatan dari rekanan proyek,” imbuh Bupati.

Advertisement

Bupati yang akrab disapa Jekek itu menilai kondisi tersebut ironis. Seharusnya kegiatan dapat direalisasikan sesuai jadwal karena sejak awal sudah direncanakan dan disepakati.

APBD akan sangat terbebani apabila capaian kegiatan tak sesuai batas minimal. Terlebih, saat ini pemerintah pusat berencana mengurangi dana alokasi umum (DAU) maksimal 1,9 persen. Jika itu terjadi, APBD bisa berkurang sekitar Rp20 miliar dan akan mengubah postur APBD secara signifikan.

Sementara itu, Auditor Muda Inspektorat Wonogiri, Moch. Chozinuddin Holil, mengingatkan SKPD agar memenuhi lima hal dalam merealisasikan program kegiatan agar tak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lima hal itu yakni program tak fiktif, laporan lengkap, memenuhi hak dan kewajiban, sesuai penilaian dan alokasi, dan penyajian dan pengungkapan.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif