Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Pemanggilan itu dalam rangka pengarahan terkait penggunaan dana yang dialokasikan untuk program rehab rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jokowi mengakui penyerapan dana bantuan itu masih minim. Namun menurutnya, peran BLUD GLH sebagai fasilitator dalam penyaluran dana bantuan itu juga cukup berat. Pemkot, khususnya BLUD, harus berhati-hati dalam menyetujui pengajuan permohonan bantuan dana dari masyarakat dalam program tersebut.
Walaupun di sisi lain, badan tersebut juga ditarget mampu menyalurkan dana itu kepada masyarakat secara tepat sasaran.
“Memang persyaratannya cukup ketat. Tapi itu kan karena Pemkot juga harus hati-hati dalam meloloskan pengajuan dana bantuan tersebut. Tidak boleh sembarangan menyetujui, tidak mungkin nyah-nyoh. Semua prosedur dan persyaratan harus tetap terpenuhi,” kata Jokowi ketika ditemui wartawan di Loji Gandrung, Minggu (4/12/2011).
Saat bertemu dengan jajaran pejabat BLUD GLH dan Bapermas P3A & KB nanti, Jokowi menyatakan pihaknya akan mencoba mencarikan solusi yang diharapkan mampu mempercepat penyerapan dana bantuan itu melalui BLUD tersebut. “Mungkin bisa dengan sistem tanggung renteng, sehingga masyarakat akan lebih mudah mengakses bantuan tersebut, sementara penyaluran dana bisa tetap sesuai prosedurnya,” kata Jokowi.
Sebelum ini kalangan anggota Komisi IV DPRD Solo mempertanyakan kinerja BLUD GLH yang dibentuk Pemkot untuk memfasilitasi pemanfaatan dana bantuan rehab rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pertanyaan itu muncul lantaran hingga kini badan yang dibentuk pada 2009 guna mengelola dana bantuan senilai Rp 9 miliar dari United Nation (UN) Habibat untuk membantu rehab RTLH belum membuahkan hasil riil. Dari total dana itu, hingga kini baru terserap senilai Rp 22,5 juta.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Paulus Haryoto menilai jika peran BLUD GLH dalam menyalurkan dana bantuan tersebut tidak mengalami perkembangan signifikan, pihaknya mengusulkan Pemkot harus mengevaluasi keberadaan badan tersebut.
“Ya kalau memang tidak bisa diserap maksimal, lebih baik dana bantuannya dikembalikan saja,” tandas Paulus.
sry