SOLOPOS.COM - Ketua Fraksi PDIP DPRD Sragen, Bambang Samekto (tengah), menerima bendera PDIP yang dicopot petugas Satpol PP Sragen. (Istimewa/Satpol PP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Satpol PP Sragen mencopoti seratusan bendera PDIP di wilayah Kecamatan Gondang pada Rabu (9/8/2023). Tindakan tersebut lantas menuai protes dari pengurus PDIP Sragen.

Satpol PP mengaku pencopotan bendera PDIP itu dilakukan tim gabungan untuk menjalankan peraturan bupati (Perbup) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sragen, Bambang Samekto, mempertanyakan tindakan Satpol PP yang dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu. Menurutnya tidak ada yang salah dengan pemasangan bendera PDIP tersebut karena bukan di lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah, dekat sekolah maupun perkantoran. Terlebih gambar-gambar lain ada yang tidak dicopot.

“Bendera yang terpasang ada 500 lembar, tetapi yang dilepas dan dikembalikan sekitar 130 lembar. Setelah dicek lagi tidak sampai 130 lembar [yang dikembalikan]. Yang lainnya di mana? Pemasangan bendera PDIP itu tujuannya untuk menyenangkan hati pemimpin karena Kamis (10/8/2023) ada kunjungan Bupati ke Gondang, tetapi Rabunya bendera dilepas,” ujar pria yang akrab disapa Totok itu saat dihubungi Solopos.com, Jumat (11/8/2023).

Dia meminta kalau memang ada yang dilanggar, sebaiknya Satpol PP mengeluarkan pemberitahuan terlebih dahulu. Dia juga sudah melapor ke Ketua DPRD Sragen, Suparno, supaya ada klarifikasi dari pimpinan Satpol PP kepada DPRD. Ada kemungkinan Satpol PP salah memahami peraturan bupati.

Sebelumnya, Bambang Samekto mendapat laporan dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Gondang terkait pencopotan bendera PDIP. Dalam laporan itu, Bambang diminta memfasilitasi untuk klarifikasi atas wewenang Satpol PP melepas atribut PDIP. Bambang juga diminta menanyakan ke Bupati selaku kader partai terkait kebenaran memerintahkan melepas bendera PDIP. Padahal bendera itu dipasang untuk menyambut kunjungan Bupati ke Gondang.

Klarifikasi Satpol PP

Terpisah, Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri, mengungkapkan penertiban alat peraga partai politik (parpol) didasarkan pada Perbup No. 2/2022 dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Selain itu ada surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen untuk penertiban alat peraga parpol.

Samsuri menyatakan semua alat peraga parpol yang dicopot Satpol PP melanggar aturan Perbup maupun PKPU.  Ia juga menegaskan Satpol PP tidak pernah membeda-bedakan parpol, semua yang melanggar tetap ditertibkan.

“Penertiban pada Rabu lalu itu dilakukan di sepanjang jalan protokol mulai dari Blimbing, Kecamatan Sambirejo sampai wilayah Kecamatan Gondang. Dalam Perbup jelas jalan protokol tidak boleh dipasangi alat peraga parpol,“ jelasnya.

Samsuri menerangkan sebelum penertiban sudah ada pemberitahuan kepada pengurus DPC PDIP Sragen. Penertiban itu dilakukan tidak hanya oleh Satpol PP, melainkan tim gabungan yang terdiri atas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Sragen, dan Bawaslu Sragen.

Penertiban itu, ujar dia, juga dilakukan untuk persiapan penilaian Adipura yang dilakukan pada pertengahan Agustus ini. “Saya tidak pernah bilang diperintah Bupati, tetapi perintah Perbup. Kemudian bendera yang dicopot Satpol PP itu ada 103 lembar bukan 130 lembar. Semua bendera itu sudah diserahkan kepada Pak Bambang Samekto dan sudah ada berita acaranya. Sebelum penertiban, kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus PDIP sehari sebelumnya,“ jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya