SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Seratusan orang yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) <a title="Gagal Jadi Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo Ndaftar Caleg" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180718/494/928578/gagal-jadi-bupati-karanganyar-rohadi-widodo-ndaftar-caleg">Karanganyar </a>&nbsp;sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka punya waktu sampai akhir Juli 2018 untuk memperbaiki berkas persyaratan yang kurang.</p><p>Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, saat ditemui wartawan di kantor KPU Karanganyar, Kamis (19/7/2018). Total jumlah caleg yang terdaftar di KPU Karanganyar ada 486 orang.</p><p>Jumlah tersebut berasal dari 15 partai politik (parpol), yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB.</p><p>Satu-satunya parpol yang tidak menndaftarkan caleg ke KPU <a title="Kalah di Pilkada Karanganyar, PKS-Gerindra Siap Awasi Yuli-Rober" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180709/494/926927/kalah-di-pilkada-karanganyar-pks-gerindra-siap-awasi-yuli-rober">Karanganyar</a>, yakni PKPI. Pendaftaran caleg ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.<br /> <br />&ldquo;Hasil verifikasi berkas sementara, masih banyak ditemukan caleg yang syarat-syaratnya belum lengkap. Ini dapat dikategorikan sebagai TMS. Jumlahnya secara detail saya tidak hafal. Tapi mencapai 100-an orang. Terhadap caleg yang syaratnya belum komplet, masih ada masa perbaikan 22 Juli 2018-31 Juli 2018,&rdquo; kata Muhammad Maksum.</p><p>Muhammad Maksum mengatakan berbagai persyaratan yang belum dilengkapi 100-an caleg itu, di antaranya tidak adanya hasil tes kesehatan terperinci dari rumah sakit (RS), ijazah sekolah formal yang belum dilegalisasi, dan lain sebagainya.</p><p>KPU Karanganyar menginformasikan masih adanya persyaratan caleg yang kurang itu ke seluruh parpol di Karanganyar, Kamis (19/7/2018). &ldquo;Yang sudah komplet [persyaratannya] juga banyak. Tapi dari 15 parpol yang ada, belum ada yang 100 persen komplet,&rdquo; katanya.</p><p>Muhammad Maksum mengatakan setiap caleg yang didaftarkan ke KPU <a title="2 Sukarelawan Rohadi-Ida Jadi Tersangka Money Politics Pilkada Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180706/494/926503/2-sukarelawan-rohadi-ida-jadi-tersangka-money-politics-pilkada-karanganyar">Karanganyar </a>&nbsp;tidak boleh tersangkut kasus korupsi, bukan bandar narkoba, dan tidak terlibat kekerasan seksual terhadap anak. KPU Karanganyar akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS), pertengahan Agustus 2018.</p><p>&ldquo;Setelah DCS diumumkan, kami menunggu apakah ada masukan dari elemen masyarakat di Karanganyar. Ketika ada laporan tentang caleg yang tersangkut tiga hal tadi, kami segera klarifikasi. Jika terbukti, otomatis dicoret dan parpol bersangkutan boleh mengganti dengan caleg lainnya,&rdquo; katanya.</p><p>Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Karanganyar, Budi Sukramto, mengatakan KPU Karanganyar langsung memverifikasi berkas caleg dari 15 parpol hingga Rabu (18/7/2018). &ldquo;Hasil verifikasi itu disampaikan dalam berita acara pada Kamis-Sabtu [19-21/7/2018]. Untuk perbaikan berkas syarat calon 22 Juli 2018-31 Juli 2018,&rdquo; katanya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya