SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Seratusan Peraturan Daerah (Perda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sudah kadaluwarsa.

Akibatnya, Perda-Perda itu tersebut tak bisa dijadikan payung hukum dalam setiap pengambilan kebijakan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten, FX Setiawan saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/9/2011), mengatakan setiap kebijakan yang diambil Pemkab Klaten harus memiliki dasar hukum. Tanpa adanya dasar hukum, kebijakan yang diambil Pemkab Klaten bisa berakibat fatal.

Namun begitu, dia mengakui, saat ini terdapat seratusan Perda milik Pemkab Klaten yang sudah kadaluwarsa. Perda-Perda tersebut tak bisa dijadikan sebagai payung hukum karena ketentuan yang diatur di dalamnya sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini.

“Perda-Perda itu ada sejak Pemkab Klaten berdiri. Karena belum sempat direvisi, Perda itu tidak bisa dijadikan payung hukum dalam pengambilan kebijakan,” tegas Setiawan.

Selain faktor usia Perda yang sudah tua, ia menjelaskan, turunnya payung hukum dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi yang tumpang tindih dengan Perda juga menjadi faktor penyebab kadaluwarsa.

Tidak hanya itu, faktor besaran anggaran untuk merevisi Perda juga menjadi penyebab banyaknya Perda yang kadaluwarsa. Untuk merevisi satu Perda, kata Setiawan, membutuhkan dana sekitar Rp 125 juta.

Tahun ini, kata Setiawan, Balegda merencanakan pembahasan Perda sebanyak 23 buah. Hingga bulan September ini, hanya 16 Perda yang sudah selesai dibahas. Beberapa Perda yang sudah kadaluwarsa itu antara lain Perda Pelayanan Publik, Perda Setruktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), Perda Retribusi Daerah, Perda Perparkiran, Perda Bea Peralihan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), Perda Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3).

Hal senada juga dikemukakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Klaten (Kabag Hukum Setda) Pemkab Klaten, Yuliadi. Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam upaya merevisi Perda yang sudah kadaluwarsa.  Dalam hal ini, Bagian Hukum memberikan pendampingan kepada setiap SKPD untuk mengusulkan revisi Perda yang kadaluwarsa.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya