Soloraya
Rabu, 7 September 2011 - 21:59 WIB

Seratusan Perda Klaten kadaluwarsa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Seratusan Peraturan Daerah (Perda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sudah kadaluwarsa.

Akibatnya, Perda-Perda itu tersebut tak bisa dijadikan payung hukum dalam setiap pengambilan kebijakan.

Advertisement

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten, FX Setiawan saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/9/2011), mengatakan setiap kebijakan yang diambil Pemkab Klaten harus memiliki dasar hukum. Tanpa adanya dasar hukum, kebijakan yang diambil Pemkab Klaten bisa berakibat fatal.

Namun begitu, dia mengakui, saat ini terdapat seratusan Perda milik Pemkab Klaten yang sudah kadaluwarsa. Perda-Perda tersebut tak bisa dijadikan sebagai payung hukum karena ketentuan yang diatur di dalamnya sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini.

“Perda-Perda itu ada sejak Pemkab Klaten berdiri. Karena belum sempat direvisi, Perda itu tidak bisa dijadikan payung hukum dalam pengambilan kebijakan,” tegas Setiawan.

Advertisement

Selain faktor usia Perda yang sudah tua, ia menjelaskan, turunnya payung hukum dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi yang tumpang tindih dengan Perda juga menjadi faktor penyebab kadaluwarsa.

Tidak hanya itu, faktor besaran anggaran untuk merevisi Perda juga menjadi penyebab banyaknya Perda yang kadaluwarsa. Untuk merevisi satu Perda, kata Setiawan, membutuhkan dana sekitar Rp 125 juta.

Tahun ini, kata Setiawan, Balegda merencanakan pembahasan Perda sebanyak 23 buah. Hingga bulan September ini, hanya 16 Perda yang sudah selesai dibahas. Beberapa Perda yang sudah kadaluwarsa itu antara lain Perda Pelayanan Publik, Perda Setruktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), Perda Retribusi Daerah, Perda Perparkiran, Perda Bea Peralihan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), Perda Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3).

Advertisement

Hal senada juga dikemukakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Klaten (Kabag Hukum Setda) Pemkab Klaten, Yuliadi. Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam upaya merevisi Perda yang sudah kadaluwarsa.  Dalam hal ini, Bagian Hukum memberikan pendampingan kepada setiap SKPD untuk mengusulkan revisi Perda yang kadaluwarsa.

(mkd)

Advertisement
Kata Kunci : Kadaluwarsa Perda Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif