SOLOPOS.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen dilatih cara melumpuhkan napi oleh aparat Polres Sragen, Rabu (12/10/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 117 petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen dilatih pembinaan fisik, mental, dan disiplin (FMD) di lapangan tenis LP setempat, Rabu (12/10/2022). Pelatihan yang mendatangkan tim dari Polres Sragen itu untuk meningkatkan kemampuan petugas menangani narapindana (napi) apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Mereka dilatih kedisiplinan lewat peraturan baris berbaris (PBB), silat, dan teknik melumpuhkan napi yang melawan petugas. Pelatihan itu dilaksanakan selama tiga jam mulai pukul 08.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, mengungkapkan banyaknya napi yang ditangani di LP Kelas IIA Sragen menuntut petugas harus memiliki keahlian khusus. Bila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas bisa langsung bertindak untuk antisipasi gangguan keamanan.

Agung menyebut jumlah napi di LP Sragen mencapai 452 orang. Dari jumlah tersebut, 277 orang atau 61,28% di antaranya merupakan napi kasus narkoba.

Baca Juga: Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan Narkoba lewat Botol Deodorant

“Pembinaan fisik, mental, dan disiplin ini penting bagi petugas untuk mengantisipasi kasus-kasus seputaran napi. Pembinaan petugas ini diikuti 117 orang dan rutin diadakan setiap tahun. Pelatihan ini berguna untuk melatih dan mengingatkan kembali tentang upaya kedisiplinan, penanganan huru-hara, dan silat,” jelas Agung.

Dia menerangkan selama ini belum ada kasus napi yang berbuat keributan, apalagi sampai membuat huru-hara. Secara umum, keamanan di dalam LP kondusif. Agung juga mengatakan rutin melakukan razia setiap malam secara acak ke semula blok, baik napi narkoba maupun napi pidana umum.

Sebelumnya, petugas LP Sragen berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam LP lewat pengiriman paket. Narkoba itu diselipkan dalam botol deodorant.

Baca Juga: Polisi Sragen Ungkap Kejahatan Seksual Pada Anak, Pelakunya Pedofil

“Kasus penggagalan barang narkoba masuk LP itu jalan terus. Barang itu sudah diserahkan ke Polres Sragen. Paket narkoba itu ditujukan kepada napi narkoba berinisial MF. Napi ini divonis enam tahun penjara dan baru menjalani 3 tahun. Napi ini merupakan pindahan dari Rutan Boyolali,” jelas Agung.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, menyatakan kasus temuan narkoba itu terus diproses. Begitu napi itu bebas, sambungnya, akan langsung ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya