Soloraya
Jumat, 17 Januari 2020 - 15:54 WIB

Seratusan PNS Sragen Dihukum Jemur Karena Tak Disiplin Pakai Atribut Seragam

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seratusan PNS yang tidak mengenakan atribut lengkap dikelompokkan dalam barisan tersendiri dalam Upacara Bendera Tanggal 17 di halaman Setda Sragen, Jumat (17/1/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Seratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen dihukum “jemur” dengan membentuk barisan menghadap arah matahari saat upacara Korpri rutin setiap tanggal 17 di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (17/1/2020).

Mereka mendapat sanksi itu lantaran tidak tertib dalam penggunaan atribut PNS, seperti pin korpri, name tag, dan id card.

Advertisement

Dalam upacara itu, Wakil Bupati (Wabup) Dedy Endriyatno menjadi pembina upacara.

Dalam pidatonya, Dedy meminta ratusan PNS yang ikut upacara supaya introspeksi diri masing-masing tentang ketertiban dalam pemakaian atribut Korpri.

Advertisement

Dalam pidatonya, Dedy meminta ratusan PNS yang ikut upacara supaya introspeksi diri masing-masing tentang ketertiban dalam pemakaian atribut Korpri.

Jadi Kapolres Sragen, AKBP Rafhael: Mak Nyuss Rasanya Masuk Jawa

Bagi PNS yang tidak memakai atribut lengkap, Dedy memerintahkan untuk berkumpul di sisi barat dengan membentuk barisan tersendiri menghadap ke arah matahari terbit.

Advertisement

Mobil Terbang di Sragen Rusak Sawah, Nilai Ganti Rugi Jadi Masalah

Mereka seperti dijemur dengan membuat barisan tersendiri.

“Banyak tadi yang mendapat sanksi disiplin itu. Yang regu paduan suara saja hampir separuh kena sanksi itu. Beberapa pejabat juga ada,” ujar salah seorang PNS yang enggan disebut namanya saat bertemu Solopos.com, Jumat.

Advertisement

Siswi SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Chatting dengan Lawan Jenis

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna, membenarkan adanya sanksi itu. Dia mengatakan atribut Korpri itu ada aturannya sehingga ketika tidak lengkap dianggap melanggar aturan.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Advertisement

“Aturannya bukan sanksi disiplin PNS yang diatur dalam PP No. 53/2010 tetapi hanya sanksi pembinaan. Seperti tadi Pak Dedy hanya mengingatkan. Bagi yang merasa ya sadar sendiri karena sudah dewasa,” kata Sutrisna saat ditemui Solopos.com di SMPN 4 Sragen, Jumat.

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

Wabup Dedy Endriyatno saat dihubungi Solopos.com, Jumat, mengatakan bagi PNS yang melanggar aturan penggunaan atribut Korpri itu hanya mendapat pembinaan.

Dipepet Penumpang Laki-Laki Nakal, Driver Ojol Cantik Ini Melawan

Dia menjelaskan latar belakang kenapa mengecek kelengkapan atribut PNS itu berawal dari keluhan masyarakat.

Layani Threesome, Warga Colomadu Karanganyar Diringkus Polisi Pasuruan

Dedy menerangkan masyarakat menyampaikan keluhan lewat Whatsapp bahwa ada PNS di salah satu instansi yang tidak memberi pelayanan sebagaimana diharapkan.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

“Lalu saya tanya siapa namanya? Warga yang mengadu itu menjawab tidak tahu karena tidak memakai name tag atau tanda identitas di dadanya. Atas dasar itulah, saya hanya mengingatkan soal kedisiplinan supaya hal itu tidak terulang lagi. Kedisiplinan itu dimulai dari diri sendiri, mulai dari disiplin seragam, disiplin waktu, dan lain-lain,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif