Soloraya
Senin, 15 November 2021 - 13:15 WIB

Seret Celurit di Jalan Demi Konten, Pelajar di Wonogiri Dikukut Polisi

R Bony Eko Wicaksono  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kedua dari kanan) menginterogasi pemuda yang membawa dan menyeret celurit di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, WONOGIRI – Aksi seorang pemuda berinisial B, warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, menyeret celurit di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri viral di media sosial (medsos). Pemuda itu membikin video demi meraih popularitas di medsos.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (15/11/2021), jagad media sosial dibuat geger dengan video seorang pemuda yang membawa senjata tajam berupa celurit di sekitar Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri pada Jumat (12/11/2021). Pemuda itu melakukan aksi berbahaya dengan menyeret celurit di aspal jalan.

Advertisement

Baca Juga: Viral Bocah Joget di Atas Genting Demi Konten, Endingnya Bikin Miris

Aksi berbahaya tersebut meresahkan para pengguna jalan maupun warga setempat. Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap B di rumahnya pada Jumat malam.

“Tim Resmob Satreskrim Wonogiri menangkap B di rumahnya. Pemuda itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah swasta di Wonogiri,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Senin.

Advertisement

Kapolres menyebut B sengaja membawa dan menyeret celurit demi konten di media sosial. Aksi berbahaya itu merupakan inisiatif B untuk mengejar popularitas di media sosial. B sengaja memilih lokasi di sekitar alun-alun lantaran salah satu ikon Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: Demi Konten, Cewek ABG Madiun Ini Kemudikan Truk Oleng dan Kecelakaan

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 3853 FR, satu buah celurit, helm warna kuning, satu ponsel dan hoodie warna merah marun. “B dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” papar Kapolres.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif