SOLOPOS.COM - Seribuan kader PDIP asal Kecamatan Weru, Mojolaban, dan Baki berunjukrasa di halaman kantor KPU Sukoharjo, Senin (18/3/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Seribuan kader PDIP dari Kecamatan Weru, Baki, dan Mojolaban berunjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Senin (18/3/2024). Mereka menuntut keadilan demokrasi terhadapn calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyatno, yang kabarnya tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo meski perolehan suaranya mencukupi untuk dilantik.

Pantauan Solopos.com, ribuan kader PDIP dari Weru dan Mojolaban tiba di kantor KPU Sukoharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Sebagian dari mereka datang mengendarai sepeda motor, sebagian lainnya menggunakan bus. Perwakilan massa langsung melakukan orasi di halaman kantor KPU Sukoharjo. Mereka menuntut agar Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyatno dilantik sebagai anggota legislatif.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami sudah berdarah-darah dan berjuang all out demi memenangkan PDIP dalam pemilu. Tapi caleg yang masuk empat besar justru batal [tidak akan] dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo,” kata Ketua Ranting PDIP Desa Karangtengah, Kecamatan Weru, Didik Rudiyanto.

Didik mengapresiasi penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras selama bergulirnya tahapan Pemilu 2024. Dia berharap KPU Sukoharjo menetapkan caleg terpilih sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi suara. “Kami beri jempol sepuluh terhadap kinerja KPU Sukoharjo yang telah bekerja keras dan merampungkan rekapitulasi penghitungan suara,” urai dia.

Apabila caleg dengan suara terbanyak justru batal dilantik dan digantikan caleg lainnya maka kader PDIP siap mundur secara massal. “Jika pengurus DPC PDIP Sukoharjo mengubur mimpi kader partai di Weru, Baki, dan Mojolaban, maka kami akan mengubur mimpi elite pengurus DPC PDIP Sukoharjo dalam kontestasi politik di Sukoharjo,” tambah dia.

Tak berapa lama kemudian, perwakilan kader PDIP diminta masuk untuk beraudiensi dengan komisioner KPU Sukoharjo. Mereka ditemui jajaran komisioner KPU Sukoharjo. Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan tahapan pemilu mengacu pada PKPU dan UU Pemilu. Bani, sapaan akrabnya, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penetapan caleg terpilih dari KPU Pusat.

“Pedoman penetapan caleg terpilih masih menunggu juknis dari KPU Pusat. Hingga sekarang, KPU Pusat masih menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara,” urai dia.

Sebagai informasi, DPC PDIP Sukoharjo memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan siapa caleg yang akan mereka usulkan untuk dilantik. Artinya, caleg dengan suara terbanyak tidak serta merta bisa dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo.

Mereka menggunakan sistem Komandan Tempur (KomandanTe) yang merupakan bagian strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024 untuk menentukan siapa caleg yang akan dilantik. Penjelasan mengenai sistem KomandanTe bisa di klik di sini.

Kabarnya, berdasarkan sistem tersebut Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyatno tidak memenuhi syarat untuk dilantik. Caleg dengan suara di bawah mereka yang diisukan akan dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Menurut rumor yang beredar, Aristya Pramudiyatna akan diganti Jaka Triyatno, sementara Ngadiyatno digantikan Anton Purwo Saputro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya