Soloraya
Jumat, 8 April 2022 - 13:04 WIB

Serikat Buruh Karanganyar Minta THR Dibayarkan 100% Tanpa Dicicil

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kalangan buruh di Kabupaten Karanganyar menuntut perusahaan agar membayarkan THR 100% tanpa dicicil selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan pembayaran THR pada tahun ini harus dibayarkan perusahaan secara penuh tanpa dicicil. Ini sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian yang membaik setelah dua tahun dihantam Pandemi Covid-19.

Advertisement

Berbeda di tahun lalu, pembayaran THR boleh dibayarkan dengan diangsur karena alasan Pandemi Covid-19. “Tidak ada alasan lagi perusahaan tidak membayarkan [THR],” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: 105.746 KPM di Karanganyar akan Dapat “THR” dari Pemerintah

Di Karanganyar, lanjut dia, ada sekitar 50.000 pekerja yang menanti THR. Buruh sangat membutuhkan THR untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Advertisement

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Sabat Bambang Ismanto, menolak keras apabila pembayaran THR Idulfitri tahun ini dicicil. Penolakan dilakukan mempertimbangkan pengalaman tahun lalu tak sedikit pekerja tidak mendapat jaminan kejelasan pembayaran THR dari pihak perusahaan.

Pembayaran THR secara penuh sudah menjadi hak buruh yang dilindungi Undang Undang. Merujuk Pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR bagi pekerja atau buruh diperusahaan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dijatuhi denda dan sanksi administrasi.

Baca Juga: Jelang Pemberian THR, Buruh Jateng Malah Waswas, Ini Sebabnya

Advertisement

“Kami minta perusahaan mematuhi aturan itu. Jangan sampai ada pekerja yang tidak menerima THR, apalagi diangsur,” kata dia.

DPC SPN Karanganyar akan terus memantau perusahaan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran pembayaran THR kepada pekerja. Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan mengenai pembayaran THR. Pekerja diminta aktif memberikan informasi ke petugas terkait kondisi di perusahaanya. Dengan demikian apabila ada pelanggaran maka bisa langsung ditindak tegas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif