Soloraya
Jumat, 19 November 2021 - 18:51 WIB

Serikat Buruh: Sulit Penuhi KHL Jika UMK Sragen 2022 Naik 1,09 Persen

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SRAGEN — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengaku prihatin dengan upah minimum provinsi (UMP) yang rata-rata naik hanya 1,09%. Kenaikan itu dinilai membuat buruh semakin sulit untuk mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL).

“Buruh jelas-jelas sangat menderita sekali dengan kenaikan itu, dampaknya pada UMK sudah jauh dari kebutuhan hidup layak [KHL] tidak menggunakan penghitungan KHL tapi PP 36/2021,” paparnya, Jumat (19/11/2021).

Advertisement

Joko menyebut serikatnya tidak masuk pada anggota Dewan Pengupahan Sragen. Ia menambahkan, PP No.36/2021 tentang Pengupahan dianggap tidak berpihak pada buruh. Situasi pandemi tidak hanya menyulitkan pengusaha, tetapi juga buruh yang mengalami penurunan pendapatan akibat pengurangan jam kerja dan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: UMK Sragen 2022 Diprediksi Naik 1,09 Persen, Nominalnya Jadi Segini

Advertisement

Baca Juga: UMK Sragen 2022 Diprediksi Naik 1,09 Persen, Nominalnya Jadi Segini

“Kebutuhan meningkat tetapi penghasilan berkurang. Ini sulit sekali. Harapan kami dari buruh kenaikan UMK Sragen 2022 tetap 10 persenan,” paparnya.

Dia mengatakan perusahaan mulai menormalkan jam kerja bagi buruh atau mulai pulih namun masih ada sejumlah perusahaan yang masih mengurangi jam kerja.

Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi rata-rata secara nasional naik sebesar 1,09%. Persentase kenaikan UMK Sragen 2022, menurutnya, tidak akan jauh berbeda.

Baca Juga: Mau Diresmikan Bupati Sragen, Jembatan Wisanggeni Terendam, Batal Deh

“Ini sudah sepakat pakai PP 36 paling pembulatan bisa. Kalau dikurangi enggak bisa. Misalkan Rp562 menjadi Rp1.000 itu biasa,” katanya.

Advertisement

Tidak semua daerah, semua unsur yang terlibat pembahasan UMK menyepakati PP 36/2021 sebagai dasar hukum. Seperti di Karanganyar, serikat pekerja di sana menginginkan penentuan UMK masih menggunakan PP lama, yakni PP No. 78/2015.

Nilai UMK Sragen adalah Rp1.829.500. Jika akhirnya UMK 2022 naik 1,09% maka nilainya menjadi Rp1.849.441,55 atau dibulatkan menjadi 1.849.500 atau naik Rp20.000.

Penentuan UMK Sragen 2022 baru akan disepakati Sabtu (20/11/2021) besok di tingkat Dewan Pengupahan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif