SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar segera menggelar rapat tripartit terkait pembahasan angka upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Pembahasan UMK ini akan menghadirkan serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan Pemkab.

Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Karanganyar, Martadi, mengatakan pembahasan UMK harus rampung maksimal bulan ini. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi tripatit membahas UMK 2023.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dalam rapat tripatit nanti silakan serikat pekerja, buruh, dan pengusaha mengusulkan angkanya. Kita akan bahas bersama agar nemu angka yang pas,” kata dia kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Saat ini kalangan serikat pekerja atau buruh mengajukan usulan angka UMK 2023 naik sebesar 13% dibandingkan tahun ini. Dalam hal ini UMK 2023 diusulkan menjadi Rp2.232.650. Pengajuan tersebut mengacu hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Martadi mengatakan usulan iin tak bisa serta merta ditolak. Menurutnya perlu dibahas lebih jauh bersama pengusaha mengenai usulan UMK tersebut. “Tentunya usulan itu harus dibahas bersama dengan pengusaha. Jadi tetap kita akomodasi usulan masing-masing, baik dari buruh maupun pengusaha,” katanya.

Baca Juga: Buruh Karanganyar Tuntut UMK 2023 Sebesar Rp2.232.650

Hasil pembahasan tripartit ini akan diusulkan ke Bupati Karanganyar sebelum dibawa secara ke provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat. Dia berharap angka UMK bisa mendukung perekonomian tanpa harus mengorbankan salah satu kepentingan. Angka UMK 2023 yang ditetapkan mendatang juga tak boleh memperparah inflasi.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja (KSP) Karanganyar, Eko Supriyanto, meminta agar pemerintah mengembalikan dasar penghitungan UMKM dari kebutuhan hidup layak (KHL), sesuai PP 78 tahun 2015. Pihaknya menolak perhitungan UMK hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pemerintah aturan baru itu diterapkan lagi, kenaikan UMK paling hanya berkisar 2%.

Padahal harga komoditas pangan hingga kebutuhan lainnya melonjak setelah harga BBM naik. Laju inflasi daerah juga ikut meningkat. Sehingga penetapan UMK sesuai perhitungan pertumbuhan ekonomi dinilai tidak relevan.

Baca Juga: Pekerja di Sragen Ingin UMK 2023 Naik 13%, Jadi Segini

“Kami sepakat UMK 2023 naik 13 persen disesuaikan KHL. Tidak seperti UMK di tahun ini hanya naik Rp10.000 dari 2021,” katanya.

Dia mengatakan kalangan buruh dan pekerja siap menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tak menaikkan UMK sebesar 13 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya