Soloraya
Jumat, 8 April 2022 - 22:53 WIB

Serikat Pekerja di Wonogiri Minta THR Tahun Ini Tak Dicicil

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, WONOGIRI — Serikat pekerja di Kabupaten Wonogiri antusias menyambut kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh di tahun 2022. Selain situasi pandemi Covid-19 yang sudah semakin baik, kondisi perusahaan di Kabupaten Wonogiri yang jumlahnya tak sedikit dianggap mampu memenuhi pembayaran THR.

“Kami meminta kalau bisa, ya dibayar langsung THR-nya. Perusahaan di Wonogiri saya rasa banyak yang lumayan besar, terutama pada perusahaan jamu. Di samping itu, meski ada perusahaan yang kecil-kecil pun sudah mempunyai pelanggan sendiri-sendiri,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Muhammad Seswanto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (8/4/2022).

Advertisement

Seswanto mengatakan pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun belakangan ini dianggap tak berdampak signifikan pada kondisi keuangan perusahaan. Meski seperti itu, ada beberapa perusahaan yang menyicil pembayaran THR pada karyawannya.

Baca Juga: UMK Wonogiri Naik 0,07%, SPSI: Harusnya Lebih dari Inflasi 1%

“Tahun lalu ada perusahaan yang membayar THR dengan dicicil. Tapi itu sudah dibicarakan terlebih dahulu. Jadi untuk pembayaran THR itu memang tidak boleh dicicil, kecuali kami diajak bicara di waktu sebelumnya. Harus ada kesepakatan dan enggak boleh sembarangan atau sepihak [cicilan THR kepada sekitar 15.000 pekerja yang terjadi pada 2021 lalu tak ditemui masalah],” terangnya.

Advertisement

Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, berkomitmen berupaya memberi THR sesuai peraturan sekaligus yang menjadi kebijakan pemerintah. Hal itu seperti yang terjadi di tahun 2021. Saat itu, Pemkab Wonogiri telah mengeluarkan kebijakan yang meringankan perusahaan untuk menyicil pembayaran THR tapi tetap dibayar sesuai ketentuan. Apindo Wonogiri pun mengaku telah menaati peraturan tersebut.

“Artinya, perusahaan sudah sangat bijak. Sudah ada kesepakatan dengan pekerja masing-masing. Kalau pun misalnya ada ketidaksepakatan, mereka baru akan dimediasi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif