SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Suasana kembali memanas menjelang penetapan UMK Solo tahun 2010. Sebanyak enam serikat pekerja se-Solo menyatakan bersatu menolak UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Solo senilai Rp 785.000. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran demi mendesak besaran UMK Solo agar mencapai 100% dari kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp 855.000.

Penolakan UMK tersebut dilontarkan oleh sejumlah pengurus inti serikat pekerja se-Solo kepada para wartawan di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (1/10).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka ialah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Federasi Serikat Pekerja (FSP) Percetekan dan Penerbitan Media Indonesia (PPMI), Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), serta FSP Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM).

Ketua SPN Solo, Hudi Wasisto dengan tegas menyatakan bahwa UMK tahun 2010 yang diajukan Dewan Pengupahan Solo senilai Rp 785.000 adalah bentuk pengebirian atas kesejahteraan para pekerja.

Bahkan, Dewan Pengupahan dinilai telah mengabaikan amanat UU No 13 tahun 2003 lantaran tak mengakomodasi KHL dari tim survey.

“Kita semua tahu, selama dua tahun terakhir ini, UMK Solo selalu 100% dari KHL. Namun, kenapa tahun 2010 Dewan Pengupahan malah mengusulkan UMK jauh di bawah KHL,” paparnya.

Selain menolak UMK tahun 2010 yang diusulkan Dewan Pengupahan, pekerja se-Solo juga mengancam akan menggelar aksi turun jalan demi mendesak Walikota Solo agar menolak usulan UMK dari Dewan Pengupahan tersebut.

Menurut mereka, besaran UMK yang terpaut jauh dengan KHL sama saja dengan menyengsarakan para pekerja.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya