Soloraya
Kamis, 3 November 2022 - 17:28 WIB

Serikat Pekerja Wonogiri Minta UMK 2023 Naik 9%, Apindo Pilih Turuti Aturan

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng.(Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, WONOGIRI — Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) Wonogiri berharap upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Wonogiri naik 8-9% pada 2023 mendatang. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri menilai perusahaan di Kabupaten Sukses bakal keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi.

Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, mengatakan kenaikan UMK sebesar 8-9 persen itu baru sebatas usulan. Ia juga mengetahui sebenarnya sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah untuk menentukan UMK, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Advertisement

PP tersebut dibuat guna melaksanakan ketentuan pengupahan seperti yang tersebut dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, Seswanto berharap keinginannya terkabul.

“Karena di daerah lain itu sudah ada usulan dari buruh bahwa ingin kenaikan UMK di atas 10%. Kalau menurut UUCK [UU Cipta Kerja] memang kenaikannya tidak sampai 8-9%. Meski yang menentukan nanti Dewan Pengupahan, kami punya harapan kenaikannya segitu [8-9%],” ucapnya kepada Solopos.com, Rabu (2/11/2022).

Advertisement

“Karena di daerah lain itu sudah ada usulan dari buruh bahwa ingin kenaikan UMK di atas 10%. Kalau menurut UUCK [UU Cipta Kerja] memang kenaikannya tidak sampai 8-9%. Meski yang menentukan nanti Dewan Pengupahan, kami punya harapan kenaikannya segitu [8-9%],” ucapnya kepada Solopos.com, Rabu (2/11/2022).

Perlu diketahui, UMK di Wonogiri pada 2022 senilai Rp1.839.043. Di tahun sebelumnya, UMK Wonogiri senilai Rp1.827.000 atau ada kenaikan senilai Rp12.000.

Baca Juga: Soal Tunggakan Gaji di PT WJL, Kewenangan Pemkab Wonogiri Hanya Sampai Mediasi

Advertisement

Seswanto menambahkan, UMK Wonogiri saat ini dinilai masih kurang guna memenuhi hajat hidup. Di sisi lain ia beranggapan perusahaan di Wonogiri telah bangkit pascapandemi Covid-19.

Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, mengatakan telah mengetahui harapan SPSI Wonogiri ihwal kenaikan UMK sebesar 8-9%. Ia juga belum mengambil sikap setuju atau tidaknya atas usulan kenaikan itu.

Gangsar lebih memilih menuruti ketentuan yang sudah ada, yakni PP No. 36/2021. Jika nantinya UMK dinaikkan terlalu tinggi, menurutnya perusahaan di Wonogiri bakal keberatan.

Advertisement

Baca Juga: Karyawan PT WJL Wonogiri Tak Dapat Gaji, Utang di Warung Makan Belum Dilunasi

Alasan pertama, anggota Apindo Wonogiri berjumlah sekitar 35 perusahaan. Dari jumlah itu, tak sedikit perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Pascapandemi Covid-19 mulai terkendali, perusahaan di Wonogiri mulai memperbaiki kondisi ekonominya masing-masing.

Advertisement

“Sekarang ada perusahaan yang stagnan kondisinya, ada yang sudah baik dan ada yang sedang berproses. Tidak gampang,” ucapnya kepada Solopos.com, Kamis (3/11/2022).

Kedua, terlalu tingginya kenaikan UMK dinilai bakal membuat investor mengurungkan niatnya berinvestasi di Wonogiri. Keberadaan investor di satu sisi memberikan lapangan kerja bagi masyarakat Wonogiri.

Baca Juga: Kacau! PT WJL di Wonogiri Ingkar Janji Lunasi Tunggakan Gaji 74 Eks Karyawannya

“Biar masyarakat Wonogiri produktif. Kami memikirkan jangkauan Wonogiri secara luas. Jangan sampai niatan memberikan lapangan kerja ini terhalang karena UMK terlalu tinggi,” imbuhnya.

Ketiga, ancaman resesi pada 2023 mendatang membawa kekhawatiran tersendiri bagi perusahaan.

“Presiden sudah mewanti-wanti pada 2023 akan terjadi resesi. Untuk itu, perusahaan harus mengencangkan ikat pinggang. Kami menghormati harapan dari SPSI. Tapi tiga komponen tadi tidak kalah pentingnya,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, rumus menentukan UMK kabupaten/kota didasari oleh gabungan data. Di antaranya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata upah. Pihak yang berwenang menghitung data-data itu adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif