Soloraya
Kamis, 18 Oktober 2012 - 16:03 WIB

Sertifikasi Guru Angkatan 2009 Gunakan PPG

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SRAGEN–Pelaksanaan sertifikasi guru angkatan 2009 dan setelahnya akan menggunakan mekanisme Pendidikan Profesi Guru (PPG). Yaitu pendidikan khusus secara intensif bagi guru untuk mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional. Jika sudah memiliki sertifikat tersebut, guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Advertisement

Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), Turdiyanto, melalui Kasi PTK Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sragen, Sutarman, mengungkapkan pemerintah menargetkan semua guru hingga angkatan 2008, rampung mengikuti proses sertifikasi guru tahun 2015 melalui mekanisme Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Ia berharap semua guru bersabar menunggu giliran mengikuti PLPG. Pasalnya pendataan peserta sertifikasi dilakukan secara online. Semua data guru Sragen sudah dikirimkan ke pusat [Kemendikbud] sejak beberapa waktu lalu. “Pusat yang menentukan seorang guru yang kini belum ikut sertifikasi, akan ikut PLPG tahun berapa, apakah 2013, 2014 atau 2015,” ujarnya.

Sutarman menegaskan sertifikat sebagai pendidik profesional bukan jaminan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Nantinya akan dilihat apakah guru tersebut mengajar minimal 24 jam/pekan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penerima tunjangan sertifikasi dari Kemendikbud.

Dihubungi secara terpisah, Kamis (18/10/2012), Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPd, mengungkapkan hingga Kamis ia belum mendapatkan informasi resmi, PPG ditujukan bagi guru angkatan berapa. Rencananya, PPG bagi guru TK/SD akan dilakukan satu semester. Sementara PPG bagi guru SMP, SMA/SMK, dilakukan satu tahun. Selama PPG guru akan dididik menjadi guru profesional. “Idealnya guru diasramakan. Tapi sampai sekarang belum diputuskan seperti apa karena kalau sistem asrama butuh dana besar,” ungkapnya.

Advertisement

Perubahan mekanisme sertifikasi guru itu, terangnya, bertujuan menyempurnakan mekanisme yang sudah berlaku. Pasalnya hingga kini ditemukan fakta, kinerja guru tersertifikasi belum sesuai harapan. Oleh karena itu Kemendikbud terus berupaya mencari penyebabnya mengapa hal itu bisa terjadi. “Berbagai usaha terus diuyapakan agar ke depan kinerja guru tersertifikasi berkorelasi dengan tunjangan yang diterima,” ungkapnya.

Furqon optimistis, kinerja guru yang benar-benar profesional akan tercapai pada beberapa tahun mendatang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif