Soloraya
Jumat, 30 September 2022 - 04:00 WIB

Sertifikat Calon Hotel 28 Lantai di Slamet Riyadi Solo Bermasalah, Ini Kata BPN

Gigih Windar Pratama  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rudy Indijarto selaku pemilik lahan di Jl Slamet Riyadi No 209 (kemeja hijau) menunjukkan sertifikat atas namanya yang ikut disita kemudian dilelang saat perusahaannya, PT Kusuma Mulia Reality, bermasalah dengan pajak beberapa tahun lalu. Foto diambil Kamis (29/9/2022) saat konferensi pers di salah satu kafe di Solo. (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, memberikan penjelasan terkait masalah sertifikat lahan di Jl Slamet Riyadi No 209 Solo yang akan dibangun hotel bintang lima setinggi 28 lantai.

Seperti diketahui, pembangunan hotel oleh PT Kusuma Mulia Realty itu yang sudah direncanakan bertahun-tahun lalu hingga kini belum juga terealisasi. Penyebab utamanya karena belum adanya kejelasan mengenai sertifikat lahan tersebut.

Advertisement

Pemilik PT Kusuma Mulia Realty, Rudy Indijarto, masih menunggu BPN mengesahkan kembali sertifikat atas namanya dan mencabut sertifikat atas nama pemenang lelang yang diadakan Ditjen Pajak.

Slamet Suhardi menjelaskan Kantor ATR/BPN Kota Solo belum bisa mengurus sertifikat lahan yang akan dibangun hotel 28 lantai di Jl Slamet Riyadi 209 itu karena permasalahan itu masuk ranah perdata, bukan sengketa.

Advertisement

Slamet Suhardi menjelaskan Kantor ATR/BPN Kota Solo belum bisa mengurus sertifikat lahan yang akan dibangun hotel 28 lantai di Jl Slamet Riyadi 209 itu karena permasalahan itu masuk ranah perdata, bukan sengketa.

Sehingga penyelesaiannya pun mestinya melalui jalur hukum perdata. Slamet menjelaskan masalah sengketa lahan terkait legalitas sertifikat milik Rudy Indijarto sangat berbeda dengan masalah eksekusi penyitaan oleh Ditjen Pajak dan lelang yang dilakukan.

Baca Juga: Terhalang Sertifikat, Rencana Hotel 28 Lantai di Jl Slamet Riyadi Solo Mandek

Advertisement

Hal yang mesti dilakukan Rudy Indijarto adalah membawa keputusan MA tersebut ke ranah perdata. Baru setelah itu Kementerian ATR/BPN bisa mengurus sertifikat lahan yang akan dibangun hotel di Jl Slamet Riyadi Solo itu.

Slamet mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah mengenai masalah tersebut sesuai aduan Rudy Indijarto ke Kementerian AT/BPN. Slamet menegaskan yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kota Solo sudah sesuai dengan rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Kusuma Mulia Realty: Legalitas Tanah Sah, Pembangunan Hotel Jalan Terus

Advertisement

Penyelesaian Jalur Hukum

“Suratnya kami sudah diterima dari lama dan kami melakukan apa yang dilakukan surat tersebut. Salah satunya kan menerangkan menyelesaikan ini sesuai dengan jalur hukum. Ya itu yang kami lakukan,” jelasnya.

Slamet kembali menegaskan karena ranah dari masalah tersebut bukan lah sengketa namun perdata. “Bisa diselesaikan dengan surat keputusan MA itu sebagai landasan untuk membatalkan lelang di ranah perdata,” jelasnya.

PT Kusuma Mulia Reality hingga kini belum bisa merealisasikan rencana membangun hotel bintang lima setinggi 28 lantai di Jl Slamet Riyadi No 209 Solo. Hal itu lantaran masalah sertifikat lahan yang tak kunjung selesai.

Advertisement

Masalah bermula saat PT Kusuma Mulia Realty terlibat masalah pajak beberapa tahun lalu sehingga membuat sejumlah asetnya disita termasuk lahan yang akan dibangun hotel bintang lima di Jl Slamet Riyadi Solo.

Baca Juga: Hotel 28 Lantai Segera Dibangun di Pusat Kota Solo

Aset-aset itu kemudian dilelang oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas hasil lelang tersebut, BPN kemudian menerbitkan sertifikat baru atas nama pemenang lelang tanah tersebut.

Tanah di Jl Slamet Riyadi Solo yang sedianya untuk membangun hotel bintang lima itu pun kemudian dimanfaatkan untuk lahan parkir. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan lelang atas tanah tersebut karena ada error in objecto atau kesalahan objek yang dilelang.

Kesalahan objek dimaksud karena tanah yang dilelang merupakan milik pribadi dan atas nama Rudy Indijarto, bukan atas nama PT Kusuma Mulia Realty yang bermasalah dengan pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif