SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti PENJELASAN PRONA-Salah seorang penyuluh Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen, Dandung (kedua dari kanan) memberikan penjelasan terkait pembuatan sertifikat tanah secara gratis di balaidesa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Selasa (22/2/2012).

JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti PENJELASAN PRONA-Salah seorang penyuluh Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen, Dandung (kedua dari kanan) memberikan penjelasan terkait pembuatan sertifikat tanah secara gratis di balaidesa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Selasa (22/2/2012).

SRAGEN- Tahun 2012 ada 15 desa di Kabupaten Sragen yang akan menjadi sasaran program Proyek Nasional Agraria (Prona). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen siap memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Koordinator Prona Kabupaten Sragen, Lulus, mengungkapkan biaya nol rupiah untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona meliputi biaya pendaftaran tanah, pengukuran, pemeriksaan tanah A dan proses pensertifikatan tanah.

“Sedangkan biaya sebelumnya seperti pembayaran pajak, pembuatan akta jual beli, pembelian materai dan lainnya, tetap ditanggung oleh peserta program Prona,” terangnya saat memberikan sosialisasi program Prona kepada calon peserta program Prona di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Selasa (22/2/2012).

Salah seorang penyuluh program Prona dari BPN Kabupaten Sragen, Dandung, menerangkan tahun ini ada 15 desa dari 208 desa di Kabupaten Sragen yang mendapatkan bantuan program Prona. Program ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat.

Tanah yang bisa diikutkan dalam program Prona, ungkapnya, yaitu tanah pekarangan dan sawah warisan yang sudah terdaftar serta tidak dalam sengketa. Sementara tanah kas desa dan tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa didaftarkan masuk dalam program Prona.

“Setelah berkas yang dibutuhkan dipenuhi, pemohon diminta memasang patok batas tanah dengan diketahui tetangga. Jika berkas sudah sampai di BPN dan dinyatakan memenuhi syarat, akan ada petugas pengukur tanah. Setelah itu, pembuatan sertifikat tanah akan diproses. Dijadwalkan pembuatan sertifikat tanah secara keseluruhan selesai bulan September,” terangnya.

Camat Miri yang juga hadir saat sosialisasi, Sardjoko, mengungkapkan tahun 2012 ada empat desa di Kecamatan Miri yang mendapatkan bantuan program Prona. Yaitu Doyong, Girimargo, Bagor dan Geneng.

Sardjoko berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan mengikuti program Prona, masyarakat berkesempatan memiliki sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang sah. JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya