SOLOPOS.COM - Tukiyo mendatangi RSUP Dr Soeradji Klaten (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Tukiyo mendatangi RSUP Dr Soeradji Klaten (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Tukiyo mendatangi RSUP Dr Soeradji Klaten (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Soeradji Tirtonegoro berjanji bakal mengembalikan sertifikat tanah milik Tukiyo, 43, warga Dusun Selorejo, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, yang sudah disita selama enam tahun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Direktur Umum, SDM dan Pendidikan, RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Endang Widyaswati, membenarkan adanya pasien bernama Parsiyah, istri Tukiyo, yang melahirkan bayi kembar pada September 2007. Dia juga membenarkan bahwa saat itu keluarga pasien memiliki tanggungan utang Rp5,2 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Kendati demikian, pada November 2007, manajemen RS sudah mengajukan bantuan pelunasan utang tersebut melalui APBD Klaten.

“Jadi, utang Pak Tukiyo sebenarnya sudah lunas per November 2007. Waktu itu Pemkab Katen menyetujui ajuan bantuan pengobatan fakir dan miskin di luar data BPS [Badan Pusat Statistik],” terang Endang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (20/8/2013).

Endang mengakui selama ini tidak ada pemberitahuan kepada Tukiyo jika utangnya sudah ditutup melalui dana APBD Klaten. Menurutnya, pergantian pejabat yang dilakukan berulang kali selama enam tahun ditengarai sebagai penyebab kealpaan tersebut.

“Bagaimanapun pasti ada hikmah di balik peristiwa. Kami sadari tidak ada komunikasi antara kedua belah pihak sehingga persoalan itu tidak juga ditindaklanjuti. Ini akan menjadi pembelajaran yang berharga untuk RS supaya kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” papar Endang.

Pejabat Humas RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Petrus Tri Joko, mengatakan manajemen berjanji akan mengembalikan sertifikat tanah milik Tukiyo yang tertahan di RS selama enam tahun. Menurutnya, secepatnya pihaknya akan menelusuri keberadaan sertifikat tanah tersebut. Dia menilai banyaknya pergantian penanggung jawab selama enam tahun bakal menyulitkan pencarian sertifikat tanah itu.

“Tetapi tidak perlu khawatir, jika sertifikat itu akhirnya tidak ketemu, kami akan mengganti seluruh biaya kerugian,” tegas Petrus kepada Tukiyo yang mendatangi RSUP pada Selasa pagi.

Menanggapi hal itu, Tukiyo merasa lebih tenang setelah mengetahui utangnya kepada RS sudah dilunasi APBD Klaten. Dia mengakui selama ini tidak berani mempertanyakan perihal sertifikat tanah itu kepada RS lantaran belum memiliki biaya.

“Sebenarnya sudah berusaha menabung untuk menebus sertifikat itu, namun tabungan itu justru kian habis untuk keperluan sehari-hari,” papar ayah dua anak kembar yang sehari-hari berjualan es dengan gerobak dorong ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya