SOLOPOS.COM - Ilustrasi bidang tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi bidang tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi bidang tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN—Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen prioritas menyertifikatkan 15 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang pernah bersengketa pada Agustus 2013.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi dan Pengelolaan Aset Daerah, DPPKAD Kabupaten Sragen, Joko Budiharjo, menuturkan Pemkab Sragen berhasil memenangkan dua dari beberapa aset berbentuk bidang tanah yang bersengketa dengan perseorangan melalui persidangan. Dua tanah digunakan untuk SDN 15 Sragen dan SDN 7 Gondang. Kedua bidang tanah diakui milik perseorangan. Namun sidang memutuskan dua bidang tanah itu aset Pemkab Sragen.

Joko menjelaskan akan menyertifikatkan dua bidang tanah itu tahun ini. Dia memprioritaskan tanah-tanah bersengketa untuk dibereskan terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Joko menyampaikan Pemkab Sragen memiliki 907 bidang tanah. Hingga 2013 ada 400 bidang tanah yang memiliki sertifikat. Pemkab Sragen menganggarkan Rp240 juta untuk menyertifikatkan 15 bidang tanah pada 2013. Rencana proses penyertifikatan dilaksanakan setelah Lebaran atau sekitar Agustus 2013.

Tak Dapat Diproses

Joko mengaku belum dapat menyertifikatkan 15 bidang tanah pada awal 2013 karena sertifikat sebanyak 24 dari 25 bidang tanah yang diproses tahun 2012 belum semua jadi. Satu bidang tanah yang seharusnya diproses 2012 urung dilakukan karena lahan diklaim perseorangan. Tanah itu ditempati kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BKBPMD) Kabupaten Sragen.

“Tahun 2012, kami menganggarkan penyertifikatan 25 bidang tanah Rp250 juta. Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen hanya menyetujui 24 bidang tanah. Hingga pertengahan 2013, baru lima sertifikat yang jadi. Menurut BPN satu dari 25 bidang tanah yang kami ajukan tidak dapat diproses karena diklaim milik perseorangan. Kami akan menyelidiki status satu tanah itu. Warkah sudah jelas tetapi bidang tanah itu diatasnamakan perseorangan. Kami akan selesaikan,” kata Joko saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Selain bidang tanah yang digunakan kantor BKBPMD, Joko menyampaikan bidang tanah yang digunakan sebagai kantor Satpol PP Kabupaten Sragen ternyata milik Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Namun status bangunan milik Pemkab Sragen. Sehingga status tanah itu pinjam pakai. Hal lain, status tanah yang digunakan untuk rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Sragen pun diklaim milik Provinsi Jateng. Namun soal yang satu itu Joko mengatakan belum mengecek keabsahan surat yang digunakan mengklaim bidang tanah rumdin.

“Kami belum cek soal keabsahan surat-surat tentang tanah yang digunakan untuk rumdin Wabup. Tapi akan kami cek secepatnya. Kami harap maklum apabila banyak persoalan karena tenaga di Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Aset Daerah kurang. Kami hanya punya lima orang untuk mengurusi aset se-Kabupaten Sragen. Setidaknya kami butuh 10 orang menyelesaikan persoalan aset di Kabupaten Sragen,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya