Soloraya
Selasa, 20 Juni 2023 - 23:32 WIB

Sertijab Kades Gawanan, Murdiyanto Mundur karena jadi Caleg Partai Demokrat

Abu Nadzib  /  Indah Septiyaning Wardani  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Colomadu, Karanganyar, Sriono Budi Santoso (tengah) dan Sekcam Dwi Adi Susilo (dua dari kiri) menyaksikan serah terima jabatan Kepala Desa Gawanan dari Murdiyanto (dua dari kanan) kepada penjabat sementara, Seti Ranu Kusumo (kiri) di kantor balai desa setempat, Selasa (20/6/2023) malam. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Camat Colomadu, Karanganyar, Sriono Budi Santoso memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Desa Gawanan dari Murdiyanto kepada penjabat sementara, Seti Ranu Kusumo di kantor balai desa setempat, Selasa (20/6/2023) malam.

Murdiyanto mundur dari jabatan kades karena menjadi calon anggota legislatif DPRD Karanganyar dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024 mendatang.

Advertisement

Sementara Seti Ranu Kusumo adalah salah satu staf di Kantor Kecamatan Colomadu.

Upacara sertijab dihadiri sekitar 80 orang terdiri atas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), para ketua RT dan RW, PKK, karangtaruna di Desa Gawanan.

Acara diisi dengan penandatanganan serah terima buku memori, kata perpisahan dari Murdiyanto, perkenalan Pjs. Kades, sambutan Ketua BPD dan sambutan Camat Colomadu.

Advertisement

“Ini seremonialnya Mas, untuk pelaksanaan tugas sudah per 30 Mei 2023,” ujar Camat Colomadu, Sriono Budi Santoso yang hadir didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dwi Adi Susilo, saat dihubungi Solopos.com, Selasa malam.

Saat memberikan sambutan, Sriono mengucapkan terima kasih kepada Murdiyanto yang telah memberikan pengabdian besar untuk masyarakat Desa Gawanan selama bertugas sebagai kades.

Ia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Seti Ranu yang kini menjadi Pjs. Kades Gawanan.

Desa Gawanan adalah sebuah desa di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dengan kantor desa yang berlokasi di Jl. P. Tanujaya.

Advertisement

Desa Gawanan dengan luas 131 hektare terdiri atas empat dusun yakni Dusun Gawanan Barat, Dusun Ngerangan, Dusun Dalatan, dan Dusun Gawanan Timur.

Selain Kades Gawanan, ada juga Kades Jatisuko, Kecamatan Jatipuro yang mengundurkan diri karena menjadi bakal caleg Partai Demokrat.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan, mengatakan SK Pemberhentian Kades Jatisuko dan Gawanan telah diserahkan kepada kedua pejabat yang bersangkutan.

Prosesi penyerahan SK pemberhentian sekaligus dilakukan penyerahan SK pengangkatan penjabat (Pj) untuk mengisi jabatan kedua kades tersebut.

Advertisement

Dalam SK pengangkatan PJ, Bupati menetapkan Agus Sugianto sebagai Pj Kades Jatisuko dan Seti Ranu Kusumo sebagai Pj Kades Gawanan.

“Pj yang diangkat merupakan usulan dari camat masing-masing. Mereka ASN di kecamatan,” kata Anung kepada Solopos.com, Jumat (2/6/2023).

Kades Jatisuko dan Gawanan mengajukan proses pengunduran diri sejak pertengahan Mei lalu.

Merujuk aturan, kades yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 harus menyertakan surat keputusan pengunduran diri saat masa pendaftaran bacaleg.

Advertisement

Sejauh ini baru dua kades tersebut yang resmi mengajukan pengunduran diri ke Bupati Karanganyar.

Keduanya secara resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai kades per Rabu (31/5/2023).

“Kedua Kades ini sebenarnya masa jabatannya baru akan berakhir pada 21 Mei 2025. Masih dua tahun lagi menjabat, tapi karena nyaleg mereka melepaskan jabatan sebagai kades,” kata dia.

Sesuai regulasi, ketika jabatan kades masih tersisa lebih dari 1 tahun dapat dilaksanakan pergantian antarwaktu (PAW).

Kewenangan PAW kedua kades itu tergantung dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kepala Dispermasdes, Sundoro Budi K. mengatakan ada lima kades lain yang juga mendaftarkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2024.

Advertisement

Namun hingga kini mereka belum mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Karanganyar.

“Sesuai aturan memang kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri selama masa pendaftaran bacaleg. Mungkin kades-kades itu baru menyertakan surat pengunduran diri saja,” kata dia.

Para Kades yang maju sebagai bacaleg kemungkinan baru akan memproses pengunduran diri ke Pemkab mendekati batas akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana sesuai Peraturan KPU penyerahan SK pengunduran diri paling lambat diterima pada 13 Oktober 2023.

Mantan Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto, mengaku akan fokus menghadapi Pemilu 2024 sehingga memilih mengajukan pengunduran diri lebih cepat.

Sugeng Riyanto terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Demokrat di Dapil 3 Karanganyar, meliputi wilayah Jatipuro, Jatiyoso, Jumantono dan Jumapolo (4J).

“Saya ingin fokus saja. Mohon doanya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif