SOLOPOS.COM - Petugas saat menunjukan form pelanggaran dalam aplikasi e-tilang, Kamis (14/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Layanan e-tilang segera diberlakukan di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Satlantas Polres Sukoharjo segera memberlakukan tilang online atau e-tilang untuk mempermudah pelanggar lalu lintas agar tidak perlu mengantre di persidangan maupun loket pembayaran denda.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Radipta, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng telah melakukan uji coba e-tilang di empat lokasi  seperti Polrestabes Semarang dan Polres Kendal.

Apabila layanan e-tilang sudah siap diberlakukan, Polres Sukoharjo segera memberlakukan e-tilang pada Maret. “Aplikasi komputer sudah siap, server juga tak ada masalah, personel di lapangan juga siap kapanpun e-tilang diberlakukan. Kalau sudah ada instruksi dari Ditlantas Polda Jateng, kami segera memberlakukan e-tilang. Bisa jadi pada bulan ini,” terang dia.

Mantan Kasatlantas Polres Temanggung ini mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo ihwal pembuatan tabel denda.

Nominal denda yang wajib dibayar pelanggar lalu lintas mengacu pada denda maksimal. Apabila ada kelebihan pembayaran denda maka dikembalikan kepada pelanggar lalu lintas.

Nominal denda juga berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing daerah. “Nominal denda setiap pelanggar lalu lintas bisa berbeda tergantung UMK setiap daerah. Selisih nominal denda tak begitu besar,” terang Kasatlantas.

Lebih jauh, Kasatlantas menjelaskan mekanisme e-tilang yang bisa diunduh melalui smartphone. Pelanggar lalu lintas bisa membayar denda melalui m-bangking, anjungan tunai mandiri (ATM) atau bank. Pelanggar lalu lintas bakal menerima bukti transfer pembayaran denda untuk mengambil berkas tilang dan jaminan.

Ke depan, layanan e-tilang bakal terintegrasi dengan e-samsat dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online. “Pelanggar lalu lintas tak perlu menunggu selama sepekan untuk mengikuti siding tilang di pengadilan, tak perlu mengantre selama berjam-jam. Lebih praktis dan mudah dengan e-tilang.”

Sementara itu, seorang pengguna jalan asal Desa/Kecamatan Nguter, Ismoyo, mengaku khawatir ada masalah dengan jaringan internet sehingga mengganggu para pelanggar lalu lintas yang tengah membayar denda.

Kendati demikian, Ismoyo mengapresiasi terobosan baru layanan e-tilang yang segera diberlakukan di Kabupaten Jamu. “Tak ada lagi praktik pungutan liar [pungli] karena pelanggar lalu lintas langsung membayar denda melalui ATM atau m-bangking,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya