Soloraya
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:47 WIB

Setahun Kerja di Warung Apung WKO Boyolali, Bocah Nahkoda Perahu Maut Dibayar Rp100.000/Hari

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, BOYOLALI – Bocah nahkoda perahu maut, G, 13, ternyata sudah setahun bekerja di warung apung  milik pamannya, Kardiyo, di Waduk Kedung Omb, Boyolali. Selama ini dia mendapatkan upah Rp100.000 per hari.

Saat peristiwa nahas itu terjadi, G diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang dari tepi waduk ke warung apung.

Advertisement

"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: 37 Desa Ditenggelamkan Demi Waduk Kedung Ombo

Nahas, perahu wisata itu terbalik karena kelebihan muatan. Perahu yang berkapasitas 12 orang itu ditumpangi 20 penumpang. Alhasil, perahu itu pun terbalik dan sembilan nyawa melayang akibat insiden tersebut.

Advertisement

Saat ini G dan Kardiyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya tersangka G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.

Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 0 tahun atau ddenda Rp200  juta.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan dari hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto

"Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu," kata AKBP Morry Ermond.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif