SOLOPOS.COM - Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi, saat memberikan keterangan pers di Wisma Boga Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (10/4/2022) malam. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi, mempertanyakan penanganan kasus dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, dan TPPU oleh PT Sinarmas yang ia laporkan ke polisi setahun lalu.

Andri mengatakan sejauh ini belum ada perkembangan apalagi penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Andri mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Restoran Wisma Boga Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (10/4/2022) malam.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya minta kepada pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera digelar supaya bisa ditetapkan, dinaikkan menjadi penyidikan, dan ditetapkan tersangkanya,” tuturnya kepada wartawan.

Baca Juga: Pengusaha Solo Melaporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan

Menurut Andri, salah satu terlapor yaitu Bos PT Sinarmas, Indra Widjaja, belum dipanggil kepolisian hingga saat ini. Hal itu membuat Andri melayangkan surat kepada petinggi kepolisian hingga tiga kali, yaitu kepada Dirtipidum, Kabareskrim, dan Kapolri.

“Saya surati Dirtipidum, Kabareskrim, dan Kapolri. Tapi belum ada tanggapan atas tiga surat saya itu. Saya berharap segera diambil langkah-langkah karena laporan yang saya lakukan sudah setahun,” ungkap pengusaha Solo tersebut mengenai kasus Sinarmas yang ia laporkan ke polisi.

Andri mengatakan surat kepada Kapolri ia layangkan belum lama ini. Surat tersebut dia tembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap dengan surat itu terlapor segera dipanggil polisi.

Baca Juga: 2 Bosnya Dilaporkan Pengusaha Solo, Begini Respons Sinarmas

“Saya siap diajak gelar [kasus] bersama-sama untuk membeberkan atau sama-sama menyampaikan bukti-bukti di dalam gelar kasus yang dihadiri semua divisi sehingga terbuka,” urainya.

Andri sendiri mengaku sudah pernah dimintai keterangan polisi terkait laporan yang ia lakukan. Menurut dia, sudah beberapa kali ia dimintai keterangan oleh polisi.

“Saya dimintai keterangan beberapa kali, di BAP beberapa kali sebagai pelapor untuk menyampaikan bukti yang saya punya. Pada 22 Maret saya sampaikan bukti baru,” terangnya.

Baca Juga: Sinarmas Sekuritas Bantah Terlibat Atas Dugaan Pencucian Uang dari Pengusaha Solo

Perjalanan Kasus

Berdasarkan catatan Solopos.com, pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi, laporkan dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Sinarmas ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM. Sedangkan dua petinggi Sinarmas yang menjadi terlapor, yakni Indra Widjaya selaku pemilik, dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas.

“Pada 2015 perusahaan saya PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas. Dari Sinarmas menaruh direksi di situ supaya fair. Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya [Komut],” kata Andri kepada wartawan di Solo, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum, Hotman Paris Sebut Sinarmas Siap Tempuh Jalur Hukum

Kerja sama tersebut, kata Andri, untuk penyediaan pasokan batubara kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena kebutuhan cukup besar, Andri bekerja sama dengan PT Sinarmas. “Dirutnya Benny Wirawansyah yang ditunjuk PT Sinarmas, dan saat itu saham saya mencapai 53 persen,” ucapnya.

Namun, Andri melanjutkan setelah kerja sama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan. “Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru,” ujarnya.

Hingga pada 2017, kata Andri, tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp4 triliun. Lalu pada 2018 ia menolak memberikan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

Baca Juga: Profil 13 Manajer Investasi Tersangka Korupsi Jiwasraya: Ada MNC Sampai Sinarmas

“Karena perusahaan bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya, padahal pekerjaannya jelas loh,” tuturnya. Andri mengatakan selama menjadi Komut, ia tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan.

Namun, nilai utang justru terus membengkak hingga akhirnya ia mengajukan permohonan audit pada 2018. “Akan tetapi permohonan itu ditolak, direksi saya itu bisa nolak, dan perusahaan juga tidak melaporkan keuangan sejak 2018 hingga saat ini,” ungkapnya.

Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya pengusaha Solo itu laporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan. Dalam laporan tersebut setidaknya ada sembilan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor, di antaranya Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 374 KUHP.

Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP junto Pasal 264 KUHP junto Pasal 266 KUHP, TPPU Pasal 2,3, 4 dan 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya