Soloraya
Selasa, 28 November 2023 - 17:39 WIB

Setelah 1.860 Alat Peraga Sosialisasi di Sragen Dicopoti, Bawaslu Incar APK

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di kawasan Terminal Lama, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, pada Kamis (16/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN — Setelah mencopoti 1.860 alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen kini mengincar alat peraga kampanye (AKP) yang menyalahi ketentuan. Saat ini mereka masih mendata APK yang melanggar untuk selanjutnya diserahkan ke Satpol PP untuk dieksekusi.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, mengungkapkan APS berupa baliho yang dicopot sebanyak 937 lembar. Sementara berupa spanduk 210 lembar, banner 530 lembar, poster 17 lembar, dan bendera 166 lembar. Kini Satpol PP  bergerak untuk penertiban APK yang melanggar ketentuan.

Advertisement

“Kami sudah menginstruksikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 20 kecamatan untuk menginvestariasai APK yang melanggar selama masa kampanye. Hasil inventarisasi itu selanjutnya direkomendasikan ke Satpol PP untuk dicopoti,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/11/2023).

Berikut jumlah APS yang dicopoti Bawaslu dan Satpol PP Sragen sebelum masa kampanye Pemilu 2024:

  1. Kecamatan Miri
  1. Kecamatan Sukodono
  1. Kecamatan Tangen
  1. Kecamatan Kedawung
  1. Kecamatan Sidoharjo
  1. Kecamatan Sambirejo
  1. Kecamatan Gesi

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif