Solopos.com, SRAGEN — Setelah mencopoti 1.860 alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen kini mengincar alat peraga kampanye (AKP) yang menyalahi ketentuan. Saat ini mereka masih mendata APK yang melanggar untuk selanjutnya diserahkan ke Satpol PP untuk dieksekusi.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, mengungkapkan APS berupa baliho yang dicopot sebanyak 937 lembar. Sementara berupa spanduk 210 lembar, banner 530 lembar, poster 17 lembar, dan bendera 166 lembar. Kini Satpol PP bergerak untuk penertiban APK yang melanggar ketentuan.
“Kami sudah menginstruksikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 20 kecamatan untuk menginvestariasai APK yang melanggar selama masa kampanye. Hasil inventarisasi itu selanjutnya direkomendasikan ke Satpol PP untuk dicopoti,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/11/2023).
Berikut jumlah APS yang dicopoti Bawaslu dan Satpol PP Sragen sebelum masa kampanye Pemilu 2024: